Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

TNI Aktif Jadi Dirut Bulog Langgar UU, Erick Thohir Enggan Komentar

Ketua PSSI sekaligus Menteri BUMN, Erick Thohir. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Intinya sih...
  • Menteri BUMN, Erick Thohir, enggan berkomentar soal penunjukan perwira TNI aktif sebagai Dirut Bulog.
  • Erick mengatakan pergantian Direksi Bulog merupakan bentuk penyegaran demi mencapai target penyerapan gabah dan beras.
  •  

Jakarta, IDN Times - Menteri BUMN, Erick Thohir, enggan berkomentar soal penunjukan perwira tinggi TNI aktif sebagai Direktur Utama (Dirut) Bulog melanggar Undang-Undang (UU).

Adapun perwira tinggi TNI aktif yang dimaksud adalah Mayor Jenderal (Mayjen) TNI, Novi Helmy Prasetya, yang menggantikan Wahyu Suparyono di posisi Dirut Bulog per Jumat, (7/2/2025).

Erick mengatakan, pergantian Direksi Bulog merupakan bentuk penyegaran demi mencapai target penyerapan gabah dan beras.

“Ya, tentu penyegaran harus dilakukan. Memang kan penugasan yang diberikan ini harus bisa kita lakukan secara maksimal. Jadi review-review ini kita jalankan,” kata Erick kepada awak media di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (10/2/2025).

1. Kinerja sebelumnya kurang maksimal

Erick mengatakan, penyerapan Bulog terhadap gabah dan beras produksi dalam negeri belum maksimal. Oleh sebab itu, dilakukan penyegaran demi memastikan penyerapannya maksimal.

“Dari data-data serapannya masih kecil. Ya, perlu ada penyegaran dan perlu semua supporting system untuk memastikan penugasan ini maksimal. Karena yang terpenting, jangan sampai dengan sekarang kita menuju swasembada beras yang selama ini kita impor, akhirnya serapannya tidak maksimal,” tutur Erick.

2. Jawaban Erick ketika ditanya penunjukan TNI aktif langgar UU

Ketika ditanya penunjukan TNI aktif melanggar UU, Erick mengalihkan ke pertanyaan lain.

“Yang lain?” kata Erick.

3. Penunjukkan TNI aktif jadi Dirut BUMN langgar UU

Sebelumnya, Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menilai pengangkatan perwira tinggi TNI aktif, Mayjen Novi Helmy, sebagai Direktur Utama Badan Urusan Logistik (Bulog), menyalahi ketentuan Undang-Undang TNI (UU TNI).

Sebab, berdasarkan Pasal 47 Ayat 2 yang mengatur jabatan sipil yang dapat diisi prajurit TNI, tidak terdapat posisi direktur BUMN.

"Jadi, jelas penunjukkan pati (perwira tinggi) TNI sebagai Direktur BUMN bertentangan dengan UU TNI, terutama Pasal 47 Ayat 2. Direktur BUMN tidak termasuk posisi sipil yang boleh diduduki oleh prajurit TNI aktif," ujar Ardi kepada IDN Times.

Dalam undang-undang tersebut, instansi yang diperbolehkan diisi prajurit TNI aktif yakni Kementerian Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung (MA).

Pengangkatan Mayjen Novi Helmy, menurut Ardi, sama ketika Presiden Prabowo Subianto mengangkat Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet pada 2024. 

Seharusnya, kata Ardi, sebelum dilantik menjadi Direktur Utama Bulog, prajuit TNI yang akan menduduki jabatan sipil di luar yang diatur dalam Pasal 47 Ayat 2 mundur dari dinas keprajuritan di TNI.

Sementara itu, Markas Besar TNI menyatakan menghormati keputusan Menteri BUMN dalam penunjukkan Novi sebagai Dirut Bulog.

Kepala Pusat Penerangan, Mayjen TNI Hariyanto, mengatakan, pihaknya akan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Namun, ia tak menjelaskan secara rinci apa status Mayjen Novi usai diangkat menjadi Direktur Perum Bulog. 

"Adapun nantinya proses administrasi terkait status keanggotaan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya di lingkup TNI, tentunya akan dilakukan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku," kata Hariyanto ketika dihubungi awak media.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vadhia Lidyana
EditorVadhia Lidyana
Follow Us