Jakarta, IDN Times - Komisi XI DPR menyetujui pagu indikatif anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk tahun 2026 sebesar Rp52,02 triliun. Pagu indikatif ini naik 10,3 persen dari pagu awal yang ditetapkan sebesar Rp47,13 triliun.
Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun menyampaikan persetujuan diberikan setelah mempertimbangkan dua hal penting, yaitu pergeseran internal anggaran dan usulan tambahan dari Kemenkeu.
“Menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan tahun 2026 setelah pergeseran sebesar Rp47.132.862.219.000 dan mengefisienkan usulan tambahan anggaran sebesar Rp4.884.333.425.000 sebagai bahan penyusunan RKA K/L Kementerian Keuangan pada Nota Keuangan RAPBN tahun 2026, dengan memperhatikan arah kebijakan efisiensi belanja negara pada tahun 2026,” ujar Misbakhun dalam rapat kerja, Selasa (15/7/2025).