Jakarta, IDN Times - Pengusaha hiburan menolak tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk sektor hiburan dengan tarif minimal 40 persen dan maksimal 75 persen.
Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani, menegaskan para pengusaha di industri hiburan akan tetap membayarkan tagihan sebagaimana tarif lama (UU 28/2009), sambil menunggu hasil judicial review dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi ini juga informasi untuk seluruh pelaku jasa hiburan di Indonesia seluruhnya bahwa pembayaran pajak saja hiburan nantinya dibayarkan sesuai tarif yang lama," katanya di Kemenko Perekonomian, Senin (22/1/2024).
Perlu diketahui, dalam PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa berdasarkan UU 28/2009 paling tinggi hanya 75 persen, tanpa pembatasan minimum sehingga bisa di bawah 40 persen.