Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pengusaha Bakal Ajukan Judicial Review ke MK soal Tarif Pajak Hiburan

Konferensi Pers Pengusaha soal Tarif Pajak Hiburan (IDN Times/Triyan)

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani mengatakan, sejumlah pengusaha bakal mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusk (MK) sebagai bentuk penolakan terhadap Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Daerah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Untuk saat ini Asosiasi yang sudah mengajukan judicial review, di antaranya, asosiasi SPA, Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) dan asosiasi lainnya.

"Kita mempercepat di akhir Januari pasti akan masuk. Kita pastikan di akhir Januari itu semua sudah teregister. Jadi kami mengejar secepatnya agar (surat pengajuan) itu masuk," kata Hariyadi usai menghadiri rapat di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (22/1/2024).
 

1. Pengusaha harap tarif PBJT sesuai tarif lama

Ilustrasi pajak (pexel)

Pelaku usaha di sektor industri jasa hiburan ini keberatan atas tarif barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yang dikenakan tarif paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Alhasil, para pengusaha pun menuntut agar tarif PBJT mengikuti aturan lama, yakni Undang-Undang (UU) 28 Tahun 2009 tarif  paling tinggi hanya 75 persen, tanpa pembatasan minimum, sehingga bisa di bawah 40 persen. 

Pajak hiburan yang sebesar yang minimum 40 persen ini dibebankan kepada customer, sedangkan terhadap pihak penyelenggara jasa hiburan juga dikenakan PPh Badan sebesar 22 persen.

"Kembali aja yang lama dan yang  penting tidak diberikan tarif yang seperti ini (40-75 persen)," ujar Hariyadi.

2. Kementerian Keuangan persilakan pengusaha ajukan uji materiil ke MK

Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Lydia Kurniawati mengatakan, pengujian materiil atau judicial review adalah hak setiap warga negara.

"Silakan menggunakan jalur yang secara hierarki diperlukan. Untuk judicial review yang sudah diajukan, tentu Kemenkeu akan memberikan tanggapan saat sidang di MK," ujarnya 

3. Pengusaha bakal dapat insentif fiskal

ilustrasi kebijakan ekonomi (Pixabay.com)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan memberikan insentif fiskal untuk pengusaha yang keberatan atas tarif pajak hiburan 40-75 persen.

Insentif ini tertuang dalam Pasal 101 UU HKPD telah memberikan ruang kebijakan untuk pemberian insentif fiskal guna mendukung kemudahan berinvestasi, berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.

"Insentif fiskal ini dapat diberikan oleh kepala daerah dengan pertimbangan antara lain untuk mendukung dan melindungi usaha mikro dan ultra mikro, mendukung kebijakan pencapaian program prioritas daerah atau program prioritas nasional.  Pemulihan industri pariwisata telah menjadi program prioritas nasional yang bersifat padat karya," ucapnya.  

Adapun pemberian insentif fiskal ini ditetapkan dengan peraturan kepala daerah (perkada), dengan memberitahukan kepada DPRD. Dengan ruang regulasi pada Pasal 101 UU HKPD, bupati/wali kota dapat menetapkan tarif yang lebih rendah dari 75 persem atau bahkan lebih rendah dari batas minimal 40 persen.

“Penerapan insentif fiskal dilaksanakan sesuai karakteristik wilayah, dengan pertimbangan budaya dan penerapan syariat Islam (seperti di Aceh), sehingga beberapa daerah tetap dapat meneruskan tarif pajak yang ada, sedangkan daerah yang berbasiskan pariwisata dapat menetapkan tarif sebagaimana tarif pajak," tuturnya.
  

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us