Jakarta, IDN Times – PT Pintu Kemana Saja melalui platform jual beli dan investasi aset kripto, PINTU, meluncurkan fitur lapor pajak yang dapat diakses dan diunduh dalam aplikasi untuk memberikan kemudahan bagi penggunanya.
General Counsel PINTU, Malikulkusno “Dimas” Utomo, mengungkapkan tujuan pihaknya menghadirkan fitur yang sudah dapat digunakan per Februari 2023 ini sebagai bentuk komitmen nyata PINTU mendukung aturan yang ditetapkan pemerintah mengenai pelaporan pajak.
“Sebagai instrumen investasi yang baru dan menarik banyak sekali minat masyarakat Indonesia, kami berharap aset kripto dapat memberikan nilai tambah bagi sumber pemasukan negara,” ujar Dimas dikutip dari keterangannya, Selasa (14/2/2023).