Bahlil Kecam KPPU atas Tuduhan Persekongkolan Tender Cisem

- Menteri ESDM mengecam KPPU terkait dugaan persekongkolan tender proyek Jargas Cisem 2.
- Bahlil mempersilakan KPPU untuk membuktikan dugaan tersebut namun meminta agar tidak membangun persepsi negatif tanpa dasar yang jelas.
- Mantan Menteri ESDM, Arifin Tasrif, memenuhi panggilan KPPU terkait penyelidikan atas laporan dugaan pelanggaran pada tender senilai hampir Rp3 triliun.
Jakarta, IDN Times - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengecam Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan persekongkolan tender proyek Jaringan Gas (Jargas) Cisem 2.
"Saya udah cek kok di tim ESDM semua bekerja proper sesuai aturan. Jangan main duga-duga terus," kata dia dalam konferensi pers di Gedung BPH Migas, Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Bahlil menegaskan pelaksanaan tender tersebut sudah sesuai aturan dan meminta KPPU untuk tidak membangun persepsi negatif sebelum memiliki bukti yang jelas.
"Kalau boleh KPPU-nya itu ada hasil baru ngomong. Jangan masih dalam telusuri ngomong-ngomong terus," ujar Bahlil.
1. Bahlil persilakan KPPU buktikan tapi jangan bangun persepsi

Bahlil mempersilakan KPPU untuk membuktikan dugaan persekongkolan tender proyek Jargas Cisem 2. Namun, dia mengingatkan agar KPPU tidak membangun persepsi negatif tanpa dasar yang jelas.
"Kita ini kerja benar diduga terus. Lama-lama suruh dari langit sana turun jadi panitia tender. Ya silakan aja KPPU kalau mau buktikan. Jangan membangun persepsi lah," tegasnya.
2. Mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif dipanggil KPPU

Mantan Menteri ESDM, Arifin Tasrif memenuhi panggilan KPPU terkait penyelidikan atas laporan dugaan persekongkolan tender proyek pembangunan pipa transmisi gas bumi Cirebon-Semarang Tahap 2 (Cisem 2).
Arifin hadir sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Menteri ESDM periode 2019-2024, saat tender tersebut berlangsung. Arifin memenuhi panggilan pada Rabu (18/12/2024).
KPPU menyelidiki laporan dugaan pelanggaran pada tender senilai hampir Rp3 triliun yang diumumkan 23 April 2024. Proyek itu mencakup desain, pengadaan material, instalasi jaringan pipa sepanjang 245 km, dan commissioning untuk mentransmisikan gas alam dengan kapasitas 183 MMscfd dari Batang ke Kandang Haur Timur.
Tender tersebut dimenangkan KSO PT Timas Suplindo dan PT Pratiwi Putri Sulung pada 14 Juli 2024.
3. KPPU akan minta keterangan pihak lain untuk kumpulkan bukti

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur menjelaskan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam tender pembangunan pipa transmisi gas bumi Cirebon-Semarang Tahap 2 mulai diselidiki sejak 4 September 2024.
Penyelidikan dilakukan dengan memanggil berbagai pihak, termasuk mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif, untuk mengumpulkan minimal dua jenis alat bukti. KPPU juga akan meminta keterangan dari pihak lain yang terkait.
"Kami meminta semua pihak untuk kooperatif dalam memenuhi panggilan KPPU dan menyerahkan alat bukti yang diperlukan. Bagi yang menolak, dapat dilakukan penyidikan dan diancam pidana denda atau pidana kurungan paling lama satu tahun sebagai pengganti pidana denda," kata dia dalam keterangan tertulis.