Buntut Utang Triliunan Maskapai ke AirNav, DPR Usul Bentuk Satgas

Total utang maskapai capai Rp1,52 Triliun

Jakarta, IDN Times - Komisi XI DPR RI mengusulkan untuk dibentuk satuan tugas (satgas) piutang negara untuk menyelesaikan utang sejumlah maskapai domestik dan internasional kepada Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia.

Total kewajiban utang maskapai senilai Rp1,52 triliun yang merupakan akumulasi dari 2018 sampai Juni 2023.

"Pak Rio (Dirjen Kekayaan Negara) begitu galak terhadap satgas BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). (Tunggakan) ini kan hampir sama, harusnya bikin satgas piutang negara, itu harus dilakukan, jangan karena piutang akhirnya negara harus menambal ini harus diperhatikan,” ujar Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Demokrat Vera Febyanthy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan AirNav, Senin (18/9/2023).

Baca Juga: Komisi XI Deal, AirNav Indonesia Bakal Disuntik PMN Rp1,55 Triliun

1. Maskapai yang berutang harus dipanggil

Buntut Utang Triliunan Maskapai ke AirNav, DPR Usul Bentuk SatgasPesawat Garuda Indonesia. (Dokumentasi Humas Garuda Indonesia untuk IDN Times)

Lebih lanjut, Vera meminta agar perusahaan-perusahaan maskapai yang berutang untuk ikut dipanggil, guna mengklarifikasi terkait kewajiban utang kepada AirNav Indonesia.

"Kami meminta setelah rapat ini perusahaan-perusahaan itu dipanggil, mengapa ini bisa terjadi terhadap piutang-piutang yang sudah lama bahkan tertimbun cukup besar jumlahnya. Kalau itu bisa diselesaikan, tanpa PMN aja sebenarnya bisa," kata Vera.

Vera menilai perusahaan maskapai ini benar-benar merugikan, terlebih AirNaV Indonesia juga mencatat ada maskapai Internasional yang sudah berhenti operasi padahal masih memiliki kwajiban utang. 

"Kalau Garuda mungkin lebih mudah berkomunikasi, kalau swasta ketika dia bangkrut, siapa yang menjamin ini semua? Jadi ini tolong, enak sekali orang berutang, negara yang menanggung,” tegas Vera. 

Baca Juga: DJKN Usul PMN untuk AirNav Indonesia Rp1,55 Triliun, Ini Kegunaannya!

2. DPR sarankan urusan utang diserahkan ke PUPN

Buntut Utang Triliunan Maskapai ke AirNav, DPR Usul Bentuk SatgasIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Anggota Komisi XI, Melchias Markus Mekeng meminta agar urusan utang maskapai ini diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

"Saya rekomendasi langsung serahkan kepada PUPN, kasih waktu 1 bulan, 1 bulan tidak dibayar masukkan aparat penegak hukum. Jangan terlalu kasih enak sementara rakyat yang bayar untuk PMN,” katanya.

3. DJKN kaji usulan bentuk satgas piutang negara, tagih utang maskapai

Buntut Utang Triliunan Maskapai ke AirNav, DPR Usul Bentuk SatgasDirektur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu sekaligus Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban menyampaikan akan mengkaji terlebih dahulu terkait usulan dari anggota DPR tersebut. 

“Jadi pada dasarnya yang bisa kami tagih itu piutang negara. Itu kategorinya piutang negara atau piutang perum. Saya akan teliti itu dulu. Kalau tidak salah ada putusan MK yang memisahkan mana yang piutang negara mana piutang BUMN,” ujarnya usai rapat tersebut.

4. Utang kian menumpuk sejak 2018

Buntut Utang Triliunan Maskapai ke AirNav, DPR Usul Bentuk Satgasilustrasi utang negara (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam catatan AirNav Indonesia, utang maskapai-maskapai tersebut semakin meningkat saat terjadinya pandemik COVID-19. Komposisi utang meliputi 76 pesen dari maskapai domestik, dan 24 persen dari maskapai Internasional.

Direktur Utama AirNav Indonesia, Polana B Pramesti menyampaikan, pada 2018 utang maskapai kepada AirNav senilai Rp819 miliar. Kemudian pada 2019, meningkat menjadi Rp912 miliar.  

Laju utang maskapai kepada Airnav semakin tinggi pada 2020 menjadi Rp1,25 triliun dan terus bertambah setiap tahunnya, tertinggi pada 2022 senilai Rp1,54 triliun.

Adapun maskapai domestik yang memiliki tunggakan kepada AirNav antara lain Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, Lion Group (Lion Air, Batik Air, Wings Air), Super Air Jet, hingga Susi Air. Namun di antara maskapai tersebut, ada juga yang sudah melakukan restrukturisasi. 

"Dari flight carrier kita Garuda Indonesia sudah direstrukturisasi berdasarkan PKPU, kemudian dari Citilink juga ada yang restru dan nonrestru, Lion Group juga ada Lion, Batik, Wings juga ada piutang. Hampir semua airlines Indonesia, Air Asia, Sriwijaya, Super Air Jet sama Susi Air," tuturnya.

Baca Juga: AirNav: Utang Maskapai Rp1,52 Triliun, dari Garuda hingga Susi Air 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya