Jakarta, IDN Times – Pengadilan banding federal Amerika Serikat (AS) dijadwalkan bersidang pada Kamis (31/7/2025) untuk menguji penggunaan Undang-Undang (UU) Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) 1977 oleh Presiden AS, Donald Trump. Sidang ini akan digelar di Pengadilan Banding Federal di Washington, untuk meninjau putusan sebelumnya yang menyatakan Trump tak berwenang memberlakukan tarif 10 persen atas hampir semua negara mitra dagang.
Putusan awal tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Perdagangan Internasional AS. Gugatan terhadap Trump dilayangkan oleh 12 negara bagian yang dipimpin partai Demokrat serta lima perusahaan kecil.
Persidangan akan dimulai pukul 10.00 pagi waktu setempat dan melibatkan 11 hakim, termasuk delapan di antaranya merupakan hakim yang ditunjuk presiden dari Partai Demokrat. Dua perusahaan penggugat, yaitu V.O.S. Selections Inc. dan Plastic Services and Products, menyampaikan penolakan mereka dalam pernyataan publik.
“(Trump) tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan tarif menyeluruh di seluruh dunia tanpa persetujuan Kongres,” kata mereka dikutip dari NBC News.