Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tuai Pro-Kontra, Ini Usul Pemerintah soal Power Wheeling di RUU EBET

Petugas PLN memeriksa keandalan jaringan listrik. (dok. PLN)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menyiapkan skema power wheeling dalam rancangan undang-undang tentang energi baru dan energi terbarukan (RUU EBET). Wacana tersebut menuai pro-kontra.

Mekanisme tersebut memungkinkan perusahaan pembangkitan independen (independent power producers/IPP) menjual listrik EBET ke pelanggan rumah tangga maupun industri.

"Mekanisme jika pemegang wilayah usaha tidak dapat memenuhi kebutuhan konsumen, maka konsumen dapat diberikan pasokan listrik melalui point-to-point kerja sama pemanfaatan sewa pembangkit atau perjanjian jual beli listrik dengan pemegang wilayah usaha lainnya," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (20/11/2023).

1. Biayanya diatur oleh pemerintah

Petugas PLN siaga menjaga keandalan jaringan listrik (dok. PLN)

Mekanisme di atas dilakukan melalui usaha transmisi atau distribusi (power wheeling). Dalam pelaksanaannya wajib dibuka akses penyaluran listrik dari sumber EBET dengan mengenakan biaya yang diatur oleh pemerintah.

"Dengan syarat tetap menjaga dan memerhatikan keandalan sistem, kualitas pelayanan pelanggan, dan keekonomian dari pemegang izin usaha transmisi dan distribusi tenaga listrik," tuturnya.

2. Pemenuhan kebutuhan konsumen dari EBET dapat memanfaatkan jaringan bersama

Ilustrasi perawatan jaringan listrik. (Dok. PLN)

Kemudian, untuk mengoptimalkan pemanfaatan EBET, pemegang wilayah usaha ketenagalistrikan harus memenuhi kebutuhan konsumen akan penyediaan tenaga listrik yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari energi baru dan terbarukan.

Pemenuhan kebutuhan konsumen akan penyediaan tenaga listrik yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari EBET, wajib dilaksanakan berdasarkan rencana usaha penyediaan tenaga listrik yang memprioritaskan energi baru, energi terbarukan.

Pemenuhan itu dapat dilakukan dengan pemanfaatan bersama jaringan transmisi atau jaringan distribusi melalui mekanisme sewa jaringan.

"Pemenuhan kebutuhan konsumen akan penyediaan tenaga listrik yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari energi baru, energi terbarukan, bagaimana dimaksud pada Ayat 1 dan Ayat 2 diatur dalam peraturan pemerintah," tambahnya.

3. Pengamat usul power wheeling tak dimuat di RUU EBET

Ilustrasi jaringan listrik PLN (dok. PLN)

Sebelumnya, Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan, skema power wheeling berpotensi menggerus permintaan pelanggan PLN.

Fahmy berpendapat penurunan jumlah pelanggan PLN, selain dapat memperbesar kelebihan pasokan PLN, juga berpotensi membuat beban APBN membengkak untuk membayar kompensasi kepada PLN. Hal itu dikhawatirkan memberatkan APBN.

"Mengingat penerapan konsep power wheeling merupakan bentuk liberalisasi kelistrikan, yang merugikan rakyat dan membebani APBN, sebaiknya usulan power wheeling ditarik dari dalam RUU EBT, sehingga target pengesahan pada 2023 dapat dicapai," tambah Fahmy.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Trio Hamdani
EditorTrio Hamdani
Follow Us