Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tunggak Pajak, DJP Buka Suara soal Pemblokiran Rekening UD Pramono

Tersangka P, pengusaha memanipulasi laporan wajib pajak dilimpahkan ke Kejati Lampung. (Dok. Kejati Lampung).
Intinya sih...
  • DJP menyatakan pemblokiran rekening UD Pramono dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, setelah berbagai upaya persuasif kepada wajib pajak.
  • Langkah persuasif terhadap UD Pramono meliputi pemberitahuan hak untuk mengajukan keberatan dan pengurangan sanksi administrasi perpajakan.
  • Setelah upaya persuasif tidak berhasil, KPP Pratama Boyolali melakukan penagihan aktif sesuai Pasal 28 PMK-61 Tahun 2023 dan memblokir rekening Pramono.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pemblokiran rekening Pramono, pemilik pengepul susu murni Usaha Dagang (UD) Pramono di Boyolali, Jawa Tengah, dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

"DJP telah melakukan beragai upaya yang bersifat persuasif kepada wajib pajak," ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti kepada IDN Times, dikutip Sabtu (16/11/2024).

1. Langkah yang telah ditempuh DJP terhadap UD Pramono

ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat 2019)

Ia menjelaskan beberapa langkah persuasif telah dilakukan terhadap UD Pramono meliputi, pemberitahuan dan saran mengenai hak untuk mengajukan keberatan hingga banding atas ketetapan pajak. Kemudian, wajib pajak juga sudah diinformasikan terkait pengajuan pengurangan sanksi administrasi perpajakan.

"Selanjutnya DJP juga melakukan pemberitahuan dan saran untuk melakukan cicilan pelunasan utang pajak yang disesuaikan dengan kemampuan Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Dwi.

2. Menagih hak negara ke wajib pajak sesuai ketentuan Undang-Undang

Ilustrasi Penerimaan Pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun penagihan pajak merupakan upaya menagih hak negara terhadap penunggak pajak/wajib pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Dwi, setelah serangkaian upaya persuasif tidak membuahkan hasil, KPP Pratama Boyolali melanjutkan dengan penagihan aktif sesuai Pasal 28 PMK-61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

"Penagihan aktif tersebut berupa penerbitan surat teguran, penyampaian surat paksa, dan pemblokiran rekening," tegasnya.

3. DJP tempuh langkah mediasi cari solusi terbaik

djp

DJP juga melakukan upaya persuasif dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Boyolali melalui mediasi untuk mencari solusi terbaik sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Pramono, pemilik UD Pramono, mendapat tagihan pajak dari KPP Pratama senilai Rp671 juta untuk tahun 2018. Sejak memulai usaha pada 2015, Pramono mengaku hanya membayar pajak sekitar Rp10 juta per tahun. Alhasil, pada 4 Oktober 2024, rekening banknya diblokir tanpa pemberitahuan sebelumnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us