Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan mengucurkan dana talangan senilai Rp4,93 triliun untuk menutupi defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, bantuan tersebut akan dilandasi hukum berupa peraturan menteri keuangan (PMK).
Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 113/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional.