BPJS Disebut Gagal Fokus, Budi: Kapal akan Tenggelam!

Jakarta, IDN Times - Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan (Perdirjampel) No. 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan dengan Bayi Lahir Sehat menuai sorotan. Pasalnya, BPJS Kesehatan membuat perubahan prosedur klaim rumah sakit.
Jika sebelumnya bayi lahir mendapatkan pelayanan sepaket dengan ibunya, saat ini terpisah. Bayi tersebut harus didaftarkan dulu menjadi peserta JKN agar bisa mendapatkan jaminan layanan kesehatan.
"Kita harus kembali ke SDGs. Ini bukan masalah uang. Di sini saya rasa BPJS Kesehatan ada gagal fokus," ujar Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Aman Bhakti Pulungan dalam konferensi pers di Kantor PB IDI, Jakarta, Kamis (2/8).
1. Target penurunan angka kematian bayi terancam tidak tercapai
Aman menjelaskan, salah satu poin Sustainable Development Goals (SDGs) adalah menurunkan angka kematian bayi dan target neonatal. Saat ini, angka kematian bayi di Indonesia masih menyentuh angka 22,23 persen. Setiap tahun, kelahiran bayi hampir mencapai 5 juta. Sementara, rumah sakit rujukan di atas 50 persen.
"Angka kematian bayi gak akan turun kalau ada peraturan itu. Coba bandingkan dengan negara tetangga, Malaysia 7 persen, Singapura 2 persen, Thailand 6 persen, Vietnam 15 persen. Masih tertinggal jauh," ujarnya.
2. Negara dinilai tidak mendukung upaya minimalisasi kematian bayi
Aman lantas meminta pihak BPJS Kesehatan kembali membaca UUD, terdapat hak asasi manusia yang menyebut setiap orang berhak hidup dan mempertahankan hidup. Selain itu, setiap orang juga berhak melanjutkan keturunan.
"Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang. Aturan ini sudah mendiskriminasi. Lahir saja gak dijamin keselamatannya, gimana bisa punya hak hidup?" Aman mempertanyakan.
Menurut dia, percuma mengirim tenaga medis ke pelosok-pelosok daerah jika dikekang oleh segala macam aturan. Mereka dituntut untuk menurunkan angla kematian bayi, sementara negara tidak menunjang.
"Negara harus menanggung semua ini. Kalau pemerintah gak bisa menurunkan angka kematian bayi, ini karena BPJS Kesehatan," tuturnya.
3. BPJS Kesehatan akan 'tenggelam' jika tak ada efisiensi

Ditemui di tempat berbeda, Deputi Direksi Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief membantah pernyataan Aman tersebut. Menurut dia, BPJS sangat mendukung hak-hak anak. Perdirjampel dibuat semata-mata untuk mengefektifkan layanan kesehatan.
"Kalau bayinya terlahir sehat, kami gak bisa bayar lagi. Kami hanya bayar persalinannya. Tetapi kalau di rumah sakit bayinya mengalami gangguan, pasti kan kami bayar (biaya perawatannya). Kami sama sekali gak ada niatan menurunkan kualitas pelayanan," ujar Budi.
Budi berpendapat, program Jaminan Kesehatan Nasional harus diselamatkan. Hingga saat ini, BPJS Kesehatan terus mengalami defisit. Akhir 2017 lalu, defisit mencapai Rp27,8 triliun.
"Kalau gak ada efisiensi, 'kapal akan tenggelam'. Masyarakat gak dapat layanan," ujarnya.