Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengubah arah kebijakan keuangan inklusif melalui pembentukan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan (DNKK). Kebijakan itu tidak lagi hanya berorientasi pada akses masyarakat terhadap rekening, tetapi juga mencakup kondisi keuangan keluarga secara menyeluruh.
Perubahan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2026 yang menempatkan keluarga sebagai unit ekonomi terkecil dalam upaya meningkatkan kesejahteraan. Presiden Prabowo Subianto menilai kekuatan ekonomi nasional harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
"Kekuatan ekonomi bangsa yang sesungguhnya harus dirasakan oleh rakyat secara nyata, oleh petani di desa-desa, oleh nelayan di pesisir, oleh pedagang di pasar-pasar, oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, oleh ibu-ibu yang berjuang membantu ekonomi keluarganya," kata Prabowo dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (24/10/2026).
