Ubah DNKI Jadi DNKK, Pemerintah Kini Bidik Kesejahteraan Keluarga

Pemerintah mengubah DNKI menjadi DNKK dengan fokus kebijakan yang mencakup kesejahteraan keuangan keluarga, bukan hanya akses terhadap rekening.
Prabowo menargetkan penyaluran kredit rakyat Rp400 triliun pada 2027 untuk petani, nelayan, masyarakat pedesaan, dan kelompok berpenghasilan rendah.
DNKK diresmikan Prabowo di Jakarta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2026 untuk memperluas perhatian pada kesejahteraan keluarga.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengubah arah kebijakan keuangan inklusif melalui pembentukan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan (DNKK). Kebijakan itu tidak lagi hanya berorientasi pada akses masyarakat terhadap rekening, tetapi juga mencakup kondisi keuangan keluarga secara menyeluruh.
Perubahan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2026 yang menempatkan keluarga sebagai unit ekonomi terkecil dalam upaya meningkatkan kesejahteraan. Presiden Prabowo Subianto menilai kekuatan ekonomi nasional harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
"Kekuatan ekonomi bangsa yang sesungguhnya harus dirasakan oleh rakyat secara nyata, oleh petani di desa-desa, oleh nelayan di pesisir, oleh pedagang di pasar-pasar, oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, oleh ibu-ibu yang berjuang membantu ekonomi keluarganya," kata Prabowo dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (24/10/2026).
1. Prabowo targetkan kredit rakyat Rp400 triliun pada 2027

Ilustrasi kredit (IDN Times/Aditya Pratama) Prabowo menargetkan penyaluran kredit rakyat sebesar Rp400 triliun pada 2027. Sasaran pembiayaan tersebut meliputi petani, nelayan, warga pedesaan, masyarakat di daerah terpencil dan tertinggal, serta kelompok berpenghasilan rendah di perkotaan.
Hingga saat ini, penyaluran kredit tersebut telah mencapai sekitar Rp53 triliun dan menjangkau kurang lebih dua juta warga. Prabowo juga menegaskan pertumbuhan ekonomi perlu disertai kenaikan penghasilan riil dan daya beli masyarakat.
Karena itu, pemerintah akan mendorong aktivitas ekonomi dari tingkat bawah melalui perluasan kesempatan usaha dan akses pembiayaan, serta memastikan pembangunan menjangkau seluruh wilayah Indonesia.
"Kesejahteraan tidak boleh hanya menjadi kata-kata slogan. Arti sesungguhnya dari kesejahteraan adalah bahwa penghasilan rakyat secara riil, secara nyata harus meningkat, harus meningkat. Bahwa setiap keluarga harus memiliki daya beli yang nyata," ujar Prabowo.
2. Airlangga jelaskan perubahan fokus kebijakan keuangan

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. (IDN Times/Triyan). Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan perubahan Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) menjadi DNKK memperluas cakupan kebijakan pemerintah. Fokusnya kini tidak hanya pada kepemilikan rekening, tetapi juga pada peningkatan kesejahteraan keuangan keluarga.
Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan OJK 2026, tingkat inklusi keuangan Indonesia mencapai 93,61 persen. Sementara itu, tingkat literasi keuangan berada di angka 69,57 persen.
Airlangga menjelaskan kebijakan kesejahteraan keuangan mencakup tiga aspek, yaitu kualitas kondisi keuangan (financial wellness), kemampuan menghadapi guncangan keuangan (financial resilience), serta rasa aman dalam mengelola keuangan (financial security).
Pemerintah juga telah menyiapkan strategi nasional kesejahteraan keluarga. Di tingkat daerah, pelaksanaannya mencakup penguatan literasi keuangan dan perluasan akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Jadi, kalau kita bicara ekonomi makro, yang diluncurkan Pak Presiden di sini adalah keluarga per keluarga. Ekonomi terkecil di masyarakat kita adalah ekonomi keluarga," ujar Airlangga.
3. Prabowo resmikan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan

Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025). (IDN Times/Ilman Nafi'an) Prabowo meresmikan pembentukan DNKK dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rakornas TPAKD) di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Kamis (22/10).
Pembentukan lembaga tersebut menandai pergeseran kebijakan dari perluasan akses layanan keuangan menuju perhatian yang lebih luas terhadap kesejahteraan keluarga. Perubahan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2026.
"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada siang hari ini, Kamis, 22 Oktober 2026, dengan rahmat Tuhan Yang Maha Besar, saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, dengan ini saya resmikan pembentukan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan," kata Prabowo saat meresmikan DNKK.





















