Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Siap-siap! BSU Rp900 Ribu Bakal Cair Mulai November 2026

3 min read
Siap-siap! BSU Rp900 Ribu Bakal Cair Mulai November 2026
Ilustrasi upah (IDN Times)
  • Pemerintah menyiapkan BSU total Rp900 ribu untuk 13,3 juta pekerja pada kuartal IV 2026.

  • Bantuan direncanakan cair pada November-Desember, tetapi tanggal pencairan dan rincian pelaksanaan masih menunggu informasi.

  • Syarat serta mekanisme pengecekan BSU 2026 belum diumumkan resmi oleh Kemnaker.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp900 ribu untuk pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan untuk tiga bulan sekaligus dan direncanakan cair pada November-Desember 2026.

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, rencana tersebut dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta. Program itu menjadi bagian dari stimulus ekonomi pemerintah pada akhir tahun.

"Bantuan subsidi upah Rp300 ribu untuk 3 bulan sekaligus nanti di November-Desember (2026)," kata Airlangga, dikutip dari saluran YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (24/10/2026).

  1. 1. BSU Rp900 ribu menyasar 13,3 juta pekerja

    Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)
    Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

    Pemerintah menargetkan BSU menjangkau 13,3 juta pekerja dengan anggaran Rp11,97 triliun. Setiap penerima yang memenuhi ketentuan nantinya memperoleh bantuan total Rp900 ribu untuk periode tiga bulan.

    Rencana penyaluran pada November-Desember 2026 disampaikan Airlangga dalam paparan kepada Presiden Prabowo Subianto. Namun, tanggal pencairan dan rincian pelaksanaan untuk masing-masing penerima masih menunggu informasi lebih lanjut.

    "Nah, ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja, anggarannya Rp11,97 triliun," ujar mantan Menteri Perindustrian (Menperin) itu.

  2. 2. Syarat penerima BSU 2026

    ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)
    ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum mengumumkan secara resmi persyaratan khusus penerima BSU 2026. Karena itu, pekerja belum bisa memastikan kelayakan mereka hanya berdasarkan ketentuan program sebelumnya.

    Namun, mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU sebelumnya harus memenuhi sejumlah ketentuan, antara lain:

    • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
    • Berstatus sebagai pekerja atau buruh.
    • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
    • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sesuai batas waktu yang ditentukan.
    • Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.

    Pada program BSU sebelumnya, pemerintah juga memprioritaskan pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum bantuan disalurkan. Meski demikian, ketentuan tersebut belum bisa dipastikan berlaku kembali untuk BSU 2026. Pekerja perlu menunggu aturan resmi Kemnaker mengenai kriteria penerima bantuan tahun ini.

  3. 3. Cara cek penerima BSU 2026

    Ilustrasi pekerja mengecek status BSU lewat ponsel di kantor
    Ilustrasi pekerja mengecek status BSU lewat ponsel. (Unsplash.com/Zulfugar Karimov)

    Mekanisme pengecekan penerima BSU 2026 juga belum diumumkan secara resmi. Sebagai gambaran, pekerja dapat memantau kanal yang digunakan pada program sebelumnya, yakni situs BSU Kemnaker dan situs BPJS Ketenagakerjaan.

    Melalui situs BSU Kemnaker:

    • Buka situs https://bsu.kemnaker.go.id/.
    • Cari bagian pengecekan NIK penerima BSU.
    • Masukkan NIK sesuai identitas.
    • Isi kode keamanan atau CAPTCHA yang tersedia.
    • Klik tombol Cek Status untuk melihat hasilnya apabila layanan pengecekan tersedia.

    Melalui situs BSU BPJS Ketenagakerjaan:

    • Buka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
    • Periksa apakah menu pengecekan penerima BSU tersedia.
    • Jika tersedia, masukkan NIK dan data lain yang diminta.
    • Ikuti petunjuk pada layar untuk melihat status penerima.

    Pekerja sebaiknya memantau informasi melalui kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan agar memperoleh kepastian mengenai persyaratan, jadwal pencairan, dan cara pengecekan BSU 2026.

Share Article
Editorial Team

Kisah Koperasi Perempuan di Tepi Rel

Related Articles

See More