ilustrasi pengadilan (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)
Arbiter independen yang merupakan pensiunan hakim, Richard Stone, memutuskan Uber dan Tran bertanggung jawab secara bersama atas kelalaian yang menyebabkan kematian penumpang tersebut. Stone menetapkan ganti rugi masing-masing sebesar 20 juta dolar AS atau setara Rp355 miliar kepada ayah dan ibu korban, serta memberikan 300 ribu dolar AS atau setara Rp5,325 miliar kepada Moore tanpa adanya ganti rugi punitif. Arbiter menilai Tran semestinya dapat mengambil jalur keluar terdekat untuk berhenti di tempat yang aman daripada melakukan perhentian ilegal di tepi jalan tol yang aktif pada malam hari.
Dalam proses arbitrase, Uber berdalih bahwa perusahaan hanyalah platform teknologi yang menghubungkan penumpang dengan pengemudi pihak ketiga independen. Pihak Uber juga berargumen bahwa Proposition 22 pada 2020 mengizinkan perusahaan memperlakukan pengemudi sebagai kontraktor independen dan membebaskan mereka dari pertanggungjawaban. Namun, Stone menolak dalih tersebut dan menegaskan bahwa Uber tetap menyediakan layanan transportasi secara aktif, menentukan tarif, dan mengawasi aspek utama pengalaman penumpang.
Sebagaimana dilansir Quartz, berkas arbitrase memuat catatan keluhan penumpang terdahulu terhadap Tran, termasuk laporan yang menyebut perjalanan bersamanya sangat tidak aman serta pengemudi tidak bisa menyetir. Stone menyimpulkan bahwa Tran menunjukkan kekhawatiran yang jauh lebih besar terhadap mobil barunya dibandingkan keselamatan penumpang yang dibawanya. Menanggapi putusan tersebut, juru bicara Uber menyatakan bahwa arbiter keliru dalam meminta pertanggungjawaban hukum dari perusahaan atas peristiwa tragis malam itu.