Jakarta, IDN Times - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) menjadi acuan dalam pemberian gaji bagi para pekerja formal di sebuah daerah di Indonesia. UMK 2024 pun telah diumumkan pada akhir tahun lalu.
Tiap tahunnya, angka atau besaran UMK berbeda-beda dan biasanya ada kenaikan nominal dengan besaran yang bervariasi mulai dari 3 hingga 7 persen.
Hal itu kemudian membuat besaran UMK di tiap daerah di Indonesia juga berbeda satu sama lain. Adapun nominal yang tertinggi untuk tahun 2024 adalah UMK Bekasi.