Jakarta, IDN Times – Negosiator Uni Eropa (UE) pada Rabu (29/6/2022) mencapai kesepakatan sementara tentang aturan anti pencucian uang untuk cryptocurrency. Aturan ini disebut akan mengharuskan perusahaan kripto untuk memeriksa identitas pelanggan mereka.
Upaya ini sendiri dilakukan dalam rangka pengetatan peraturan terbaru dari sektor yang terus tumbuh bebas tanpa aturan tersebut, sebagaimana dilaporkan Channel News Asia.