Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Inpres yang ditujukan kepada para Menteri, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, dan Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Jaksa Agung, TNI, Kapolri, dan para pimpinan tingkat daerah itu diteken Jokowi pada Rabu, (30/3/2022).
Dalam Inpres tersebut, Jokowi meminta para jajarannya di lingkungan kementerian/lembaga (K/L) hingga pemda untuk menggunakan produk dalam negeri.
“Menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25 persen apabila terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan Minimal 40 persen,” bunyi poin delapan dalam Inpres tersebut, dikutip Kamis (31/3/2022).