Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mendiskusikan permintaan untuk menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan kepada penjual aset kripto.
Permintaan tersebut datang dari Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo). Namun, dijelaskan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo bahwa permintaan tersebut masih didiskusikan.
"Pajak digital untuk industri kripto memang ada surat ke kami, kami sedang diskusikan," kata dia di Kantor DJP, Jakarta, kemarin Selasa (10/1/2023).