5 Provinsi dengan UMP 2024 Tertinggi, Cek Daftar Lengkapnya!

Sebanyak 32 provinsi sudah laporkan UMP 2024 tepat waktu

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 32 provinsi di Indonesia sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024. Masih ada enam provinsi lagi yang belum menetapkan UMP 2024.

Dari 32 provinsi yang sudah melaporkan UMP 2024, berikut lima provinsi dengan kenaikan tertinggi:

  1. Maluku Utara naik 7,5 persen atau Rp221.646,57.
  2. DKI Jakarta naik 3,6 persen atau Rp165.583.
  3. Papua Tengah naik 4,13 persen atau Rp159.578.
  4. Kalimantan Timur naik 4,98 persen atau Rp159.462.
  5. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) naik 7,27 persen atau Rp144.115,22.

Baca Juga: Daftar UMP 2024 di 30 Provinsi, Maluku Utara-DKI Jakarta Tertinggi

1. Daftar 32 provinsi yang sudah melaporkan UMP 2024

5 Provinsi dengan UMP 2024 Tertinggi, Cek Daftar Lengkapnya!infografis Daftar UMP 2024 di 32 provinsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Baca Juga: 6 Provinsi Ini Belum Umumkan UMP 2024: Ada Kalteng hingga Papua

2. Provinsi yang belum melaporkan UMP 2024

5 Provinsi dengan UMP 2024 Tertinggi, Cek Daftar Lengkapnya!ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

Batas penetapan UMP 2024 adalah Selasa malam (21/11/2023) pukul 23.59 WIB. Namun hingga kini, masih ada enam provinsi yang belum melaporkan UMP 2024.

Provinsi-provinsi yang terlambat melaporkan UMP terbarunya adalah sebagai berikut:

  1. Kalimantan Tengah
  2. Maluku
  3. Papua
  4. Papua Pegunungan
  5. Papua Barat Daya
  6. Papua Selatan.

3. Provinsi yang tetapkan UMP tidak sesuai PP, bisa kena sanksi

5 Provinsi dengan UMP 2024 Tertinggi, Cek Daftar Lengkapnya!Gedung Kemnaker RI. (Dok. Kemnaker)

Provinsi yang tak menaati Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 dalam menetapkan UMP 2024, terancam dikenai sanksi. Sanksi juga akan diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota yang tak menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 sesuai PP 51 tahun 2023. 

Sanksi itu akan diberikan melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Nanti kita serahkan kepada Kemendagri untuk mulai dari pembinaan sampai sanksi. Yang jelas sanksi tersebut ada dari pemerintah,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri dalam diskusi virtual, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga: Kemnaker Sebut Kenaikan UMP 2024 Tak Mungkin Sampai Rp1 Juta

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya