Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Visa dan Mastercard Sepakati Penyelesaian Rp633 T soal Biaya Swipe

Ilustrasi kartu visa (unsplash.com/CardMapr.nl)
Ilustrasi kartu visa (unsplash.com/CardMapr.nl)
Intinya sih...
  • Visa dan Mastercard merevisi kesepakatan usai penolakan hakim, memotong biaya swipe fee 0,1 persen selama lima tahun ke depan.
  • National Retail Federation menentang kesepakatan baru karena tidak mengatasi inti masalah tingginya biaya bagi merchant.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Visa dan Mastercard mengumumkan kesepakatan sebesar 38 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp633,1 triliun, untuk mengakhiri litigasi selama 20 tahun terkait biaya transaksi kartu kredit yang dianggap terlalu tinggi oleh para pedagang. Kesepakatan ini muncul setelah pengadilan AS menolak perjanjian sebelumnya yang dianggap tidak cukup menguntungkan merchant.

Meskipun menawarkan solusi baru, penyelesaian ini langsung mendapat penolakan dari sejumlah kelompok pedagang yang menilai pengurangan biaya transaksi masih belum memadai dan tidak mengatasi masalah mendasar.

1. Revisi kesepakatan usai penolakan hakim

ilustrasi kesepakatan (pexels.com/Cytonn Photography)
ilustrasi kesepakatan (pexels.com/Cytonn Photography)

Setelah ditolaknya proposal 30 miliar dolar AS (Rp499,8 triliun) pada Juni 2024 oleh Hakim Distrik AS, Margo Brodie, Visa dan Mastercard kembali dengan angka baru sebesar 38 miliar dolar AS pada Senin (10/11/2025). Dalam putusannya, hakim menyebut potensi penghematan 6 miliar dolar AS atau Rp99,9 triliun per tahun bagi pelaku usaha sangat kecil dibandingkan total biaya yang dibayarkan pedagang ke Visa dan Mastercard pada 2023.

“Solusi yang diajukan tidak mampu memberikan keadilan bagi seluruh pedagang secara merata,” kata Brodie dalam dokumen pengadilan, dilansir CNBC.​

Pada proposal terbaru, kedua perusahaan raksasa ini sepakat memangkas biaya swipe fee atau interchange fee sebesar 0,1 persen selama lima tahun ke depan. Selain itu, merchant diberikan opsi menolak kartu tertentu seperti kartu kredit dengan hadiah atau kartu komersial, serta cap 1,25 persen untuk jenis kartu konsumen standar selama delapan tahun.

“Kesepakatan ini memberikan fleksibilitas dan penghematan bagi semua merchant,” ujar juru bicara Visa, dilansir Financial Times.

2. Besarnya dampak ekonomi dan perlawanan kelompok pedagang

Mastercard (unsplash.com/AltumCode)
Mastercard (unsplash.com/AltumCode)

National Retail Federation (NRF) langsung menyampaikan keberatan keras,. Mereka mengatakan, proposal baru tetap tidak mengatasi inti masalah tingginya beban biaya bagi merchant.

“Anda tidak bisa tiba-tiba menolak lebih dari 80 persen transaksi kartu pelanggan karena akan kehilangan banyak bisnis,” ujar Stephanie Martz, General Counsel NRF.

Ia menyoroti masih dominannya kartu kredit berbasis hadiah di Amerika yang didorong oleh Visa dan Mastercard.​ Adapun data NRF menunjukkan, biaya swipe fee di AS pada 2024 mencapai 111,2 miliar dolar AS (Rp1,8 kuadriliun), naik dari tahun sebelumnya.

Settlement ini hanyalah perbaikan kecil dan tidak menyelesaikan praktik sentralisasi penetapan biaya transaksi oleh dua perusahaan dominan,” ungkap pernyataan NRF di situs resminya.

3. Kelompok advokasi mendesak Kongres AS agar memperketat regulasi biaya kartu kredit

ilustrasi kartu kredit
ilustrasi kartu kredit (pexels.com/Pixabay)

Kesepakatan juga menawarkan pedagang hak mengenakan biaya tambahan hingga maksimal 3 persen bagi konsumen yang membayar dengan kartu kredit.

“Merchant dapat memperoleh penghematan konservatif lebih dari 200 miliar dolar AS (Rp3,3 kuadriliun) sepanjang periode penyelesaian,” tulis tim kuasa hukum para pedagang dalam pengajuan mereka.

Baik Visa maupun Mastercard menyatakan tidak mengakui kesalahan hukum, namun mengaku penyelesaian penting untuk mengakhiri perkara panjang dan memberikan kepastian sistem pembayaran.

“Perjanjian ini memberikan pedagang kebebasan dan opsi baru mengelola cara konsumen membayar,” menurut pernyataan resmi Mastercard.

Meski begitu, beberapa kelompok advokasi tetap mendesak Kongres AS agar memperketat regulasi biaya kartu kredit dan menutup celah penetapan tarif terpusat oleh kartel pembayaran.​

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in Business

See More

3 Saham Milik Chairul Tanjung, Portofolio Publik yang Menarik

12 Nov 2025, 06:07 WIBBusiness