Jakarta, IDN Times - Sejumlah wajib pajak mendapatkan surat maupun pemberitahuan dari kantor pajak, baik melalui surat fisik, maupun elektronik. Namun benarkah, ada wajib pajak yang sudah meninggal dunia tetap dikirimkan surat pemberitahuan pajak?
Hal ini pun disoroti sebuah unggahan di sosial media dengan narasi, "Kalau masalah hidup berakhir saat sudah meninggal, tapi tidak dengan kewajiban perpajakan?"
"Kalau kalian punya NPWP dan sudah meninggal sekalipun kewajiban perpajakan dalam hal lapor pajak belum selesai sampai disana. Kalian masih harus lapor pajak sampai NPWP dihapus," ungkap narasi dalam video yang beredar viral di Instagram tersebut.
Lantas, apakah benar narasi tersebut?