CEK FAKTA: Pelaporan SPT Wajib Pajak Diperpanjang sampai 11 April?

- Notifikasi tanggal jatuh tempo pelaporan SPT Pph diperpanjang hingga 11 April 2025.
- Kebijakan ini diambil karena adanya libur nasional dan cuti bersama, serta ingin memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.
- Wajib pajak perorangan yang belum melaporkan SPT hingga 31 Maret tidak akan dikenakan Surat Tagihan Pajak (STP) untuk keterlambatan tersebut.
Jakarta, IDN Times - Jelang penutupan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (Pph) pada 31 Maret 2025, muncul notifikasi tanggal jatuh temponya diperpanjang hingga 11 April 2025. Informasi itu berseliweran di media sosial bersamaan dengan momen warga tengah mudik ke kampung halaman.
Di sisi lain, di media sosial masih terdapat curhatan warganet yang kesulitan mengisi formulir lapor SPT. Sebagian lagi justru menggaungkan agar tak perlu melakukan pelaporan sebagai bentuk kekecewaan terhadap negara dalam pengelolaan pungutan dana pajak.
Namun, benar kah pelaporan SPT bagi wajib pajak perorangan diperpanjang?
1. Pelaporan SPT diperpanjang karena panjangnya masa cuti dan libur

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti di dalam keterangan tertulisnya membenarkan bahwa pelaporan SPT bagi wajib pajak perorangan diperpanjang. Kebijakan itu ditempuh karena adanya libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah yang berlangsung cukup panjang, dari 25 Maret hingga 7 April 2025.
DJP menilai, kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024. Hal itu berdampak pada jumlah hari kerja di bulan Maret yang menjadi lebih sedikit.
"Pertimbangan lainnya adalah pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk tahun pajak 2024," ujar Dwi dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat (28/3/2025).
Dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak orang pribadi yang belum sempat melaporkan SPT hingga 31 Maret tidak akan dikenakan Surat Tagihan Pajak (STP) untuk keterlambatan tersebut.
2. Wajib pajak yang telat melaporkan SPT akan dikenai denda Rp100 ribu

Dengan adanya penambahan waktu untuk pelaporan SPT bagi wajib pajak perorangan maka mereka bisa terhindar dari denda administratif sebesar Rp100 ribu. Selain itu, kekurangan pembayaran pajak yang biasanya harus dibayarkan sebelum pelaporan SPT, kata Dwi, kini memiliki tenggat waktu yang lebih fleksibel.
Ia juga menyebut tidak akan ada konsekuensi hukum bagi mereka yang baru melaporkan SPT pada periode relaksasi tersebut. Meski begitu, DJP tetap mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT sebelum batas akhir yang baru, yaitu 11 April 2025.
3. Baru 9,95 juta wajib pajak yang melaporkan SPT

Berdasarkan catatan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, per 21 Maret 2025 baru 9,95 juta wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan. Angka ini terdiri dari 9,67 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 283 ribu SPT Tahunan badan.
Sementara itu, target kepatuhan SPT Tahunan yang ditetapkan Ditjen Pajak untuk 2025 sebanyak 16,21 juta wajib pajak atau sekitar 81,92 persen dari total wajib pajak yang wajib SPT, yaitu sebanyak 19,8 juta wajib pajak. Itu artinya, masih banyak wajib pajak orang pribadi maupun badan yang belum menunaikan kewajibannya untuk melapor SPT Tahunan.
Sementara, tenggat waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak badan tetap dilakukan pada 30 April 2025.
Kesimpulan: pelaporan SPT bagi wajib pajak perorangan betul diperpanjang hingga 11 April 2025