Klaim: Pengertian, Tujuan, Jenis, dan Cara Mengajukan

Pelajari cara mengajukan klaim yang benar di sini

Anda pasti tidak asing dengan istilah klaim. Istilah ini seringkali ditemukan dalam hal keuangan dan asuransi. Pada dasarnya, klaim merupakan permintaan ganti rugi dari tertanggung kepada penanggung sesuai dengan kerugian yang ditanggungnya atau berdasarkan klaim atau polisnya.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan, klaim merupakan pengakuan atas suatu fakta bahwa seseorang memiliki hak dalam memiliki sesuatu, pernyataan tentang suatu fakta tertentu. Lebih lanjut, berikut IDN Times sajikan ulasan lengkap mengenai pengertian, tujuan, fungsi, dan cara mengajukan klaim. Yuk simak selengkapnya di IDN Times!

1. Apa itu Klaim?

Klaim: Pengertian, Tujuan, Jenis, dan Cara MengajukanIlustrasi Asuransi (unsplash.com/Vlad Deep)

Klaim bisa kita kenali dalam hal pertanggung jawaban seseorang. Umumnya, klaim adalah tuntutan yang harus dipenuhi kepada tertanggung sesuai dengan perjanjian dan sesuai dengan peraturan yang sudah disepakati sebelumnya. Istilah klaim ini paling umum digunakan dalam bidang Asuransi, di mana pihak Asuransi berperan sebagai penanggung dan nasabahnya merupakan tertanggung yang berhak dalam mengajukan klaim.

Klaim juga berhubungan dengan surat klaim, lalu apa itu surat klaim? Surat klaim merupakan sebuah surat pengaduan yang dibuat dalam menyampaikan ketidaksesuaian terhadap suatu layanan, barang, atau hal lainnya guna mendapatkan kesepakatan dan tuntutan penyelesaian.

Surat klaim ada berbagai macam, di antaranya adalah surat pengaduan terhadap dokumen resmi, surat pengaduan terjadinya kerusakan barang, surat pengaduan keterlambatan barang, surat pengaduan pembatalan berkas, dan surat pengaduan pengajuan asuransi yang umumnya sering digunakan oleh masyarakat dalam mengajukan klaim.

Surat klaim Asuransi ini bisa berupa pengaduan terhadap asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi yang berkaitan dengan seseorang yang sudah meninggal dunia, dan berbagai jenis asuransi lainnya.

2. Apa itu Klaim Asuransi?

Klaim: Pengertian, Tujuan, Jenis, dan Cara Mengajukanilustrasi asuransi (pexels.com/Kindel Media)

Menurut Budi (2012), pengertian klaim asuransi adalah adanya kontrak perjanjian asuransi antara pihak tertanggung sehubungan dengan masing-masing pihak mengikatkan diri dalam menjamin pembayaran ganti rugi oleh penanggung apabila terjadi musibah yang terjadi oleh pihak tertanggung.

3. Tujuan dan Fungsi Klaim Asuransi

Klaim: Pengertian, Tujuan, Jenis, dan Cara Mengajukanilustrasi asuransi (unsplash.com/Towfiqu Barbhuiya)

Tentu saja klaim asuransi memiliki tujuan dan fungsi dalam hal mengalihkan risiko. Tujuannya berguna dalam meminimalisir risiko yang terjadi pada saat terjadi peristiwa yang menyebabkan kerugian terhadap kekayaan yang dimiliki. Oleh karena itu, dengan adanya proses klaim ini, maka pihak tertanggung bisa mengalihkan beban risiko kepada pihak perusahaan asuransi, selama nasabah terus membayar premi asuransi miliknya.

Tujuan kedua adalah membayarkan ganti rugi atas kejadian yang merugikan nasabah asuransi. Misalnya adalah terdapat musibah kebakaran, kecelakaan, dan musibah atau hal merugikan lainnya.

Membayar santunan, dengan ini nasabah asuransi dapat menggunakan klaim asuransi dalam membayar santunan, seperti BPJS Kesehatan, dan Asuransi Jiwa.

4. Jenis-jenis Klaim

Klaim: Pengertian, Tujuan, Jenis, dan Cara MengajukanIDN Times/Allianz Indonesia

Berikut ini adalah jenis-jenis klaim nasabah, antara lain sebagai berikut:

  • Klaim Asuransi Kesehatan
  • Klaim Asuransi Jiwa
  • Klaim Asuransi Kendaraan
  • Klaim Asuransi Proteksi Gadget Smartphone

Contoh klaim: Misalnya ada salah satu anggota keluarga yang meninggal dan orang tersebut memiliki asuransi jiwa, kemudian ahli warisnya bisa mengajukan klaim. Klaim yang diajukan oleh ahli warisnya harus memenuhi persyaratan administrasinya. Apabila seluruh syarat administrasinya sudah terpenuhi, maka pihak asuransi berkewajiban dalam membayar tanggungan kepada ahli waris sesuai dengan kesepakatan yang tercantum sebelumnya dengan nasabah.

5. Cara Mengajukan Klaim

Klaim: Pengertian, Tujuan, Jenis, dan Cara MengajukanPixabay/Free-Photos

Nah, bagi Anda yang ingin mengajukan klaim asuransi, ada baiknya Anda mengikuti langkah-langkah berikut ini dalam mengajukan klaim:

  • Pastikan isi data diri Anda dengan benar dan lengkap saat pendaftaran.
  • Polis asuransi yang dimiliki harus dalam kondisi yang aktif saat mengajukan klaim.
  • Khusus bagi asuransi kesehatan, sudah melewati masa tunggu asuransi.
  • Memahami dengan betul kasus apa saja yang bisa di klaim asuransinya.
  • Mengajukan klaim sesuai dengan waktu yang berlaku dan tepat waktu.
  • Mempersiapkan dokumen-dokumen dengan lengkap. 
  • Klaim asuransi atas risiko yang terjadi harus dalam masa asuransi aktif.
  • Kejadian yang ingin diklaim tidak disebabkan karena terjadinya pelanggaran hukum.
  • Kejadian yang diklaim tidak disebabkan karena pengaruh obat-obatan maupun alkohol.
  • Kasus yang terjadi bukan disebabkan karena ketidaksengajaan.
  • Pastikan lokasi kejadian termasuk cakupan dalam layanan asuransi.

6. Penyebab Gagalnya Klaim

Klaim: Pengertian, Tujuan, Jenis, dan Cara MengajukanPixabay/rawpixel

Beberapa orang masih gagal dalam mengajukan klaim, lalu apa penyebabnya? Berikut ini beberapa hal yang bisa menyebabkan pengajuan klaim asuransi gagal:

  • Polis dalam kondisi yang tidak aktif.
  • Klaim yang diajukan tidak termasuk dalam pertanggungan klausul asuransi.
  • Waktu mengajukan klaim sudah melewati batas waktu yang ditentukan.
  • Dokumen pengajuan klaim tidak lengkap.
  • Nasabah asuransi berada pada masa waiting periode atau pada masa tunggu.
  • Klaim yang termasuk ke dalam hal pengecualian, misalnya adalah karena tindak kejahatan, klaim meninggal dunia yang disebabkan karena bunuh diri, atau hal lainnya yang bertentangan dengan hukum.
  • Nasabah atau Pemilik polis melanggar hukum.
  • Melakukan tindakan kebohongan dengan sengaja dengan tujuan untuk mendapatkan bayaran klaim asuransi.
  • Wilayah kejadian tidak masuk dalam cakupan layanan asuransi.

Demikianlah informasi seputar klaim. Semoga bermanfaat!

Topik:

  • Yunisda D

Berita Terkini Lainnya