Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Zero ODOL Operasi Penuh 2027, Kemenhub Temukan 72 Ribu Pelanggaran
Evaluasi Penerapan ETLE HUB dalam Pengawasan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan (ODOL) di kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (14/9/2026). (IDN Times/Vadhia Lidyana)
  • Uji coba ETLE Kemenhub mendeteksi 72.236 pelanggaran truk ODOL di 39 lokasi, melibatkan 46.034 TNKB unik; 25,3 persen kendaraan terdeteksi melanggar lebih dari sekali.
  • Dengan denda Rp500 ribu per pelanggaran, 72.236 temuan berpotensi menghasilkan denda Rp35,5 miliar. Pelanggaran terbanyak terkait dokumen dan daya angkut, sebanyak 28.750 deteksi.
  • Sosialisasi zero ODOL berlangsung hingga akhir Desember 2026, sebelum penerapan penuh pada 1 Januari 2027. Program ini ditujukan menekan risiko kecelakaan dan kerusakan infrastruktur jalan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Hasil uji coba Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk truk kelebihan dimensi dan muatan (over dimension over load/ODOL) menemukan adanya 72.236 pelanggaran.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Aan Suhanan mengatakan pelanggaran itu tercatat di 28 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) serta 11 ruas dan akses jalan tol yang telah terhubung dengan data Direktorat Lalu Lintas Jalan.

Selain itu, dari pelanggaran tersebut, terdapat 46.034 nomor polisi atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) unik. Dengan pola deteksi berulang, Kemenhub juga menemukan satu kendaraan ODOL melakukan pelanggaran berulang kali. Dari 46.034 TNKB unik ya atau nomor polisi, 11.657 TNKB atau sekitar 25,3 persen ini terdeteksi lebih dari satu kali.

"Artinya kendaraan tersebut ini bisa terdeteksi berulang melakukan pelanggaran. Kelompok ini menghasilkan 37.859 deteksi atau 52,4 persen dari seluruh aktivitas deteksi,” ujar Aan dalam media briefing di kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (14/9/2026).

1. Potensi denda capai Rp35,5 miliar

Truk ODOL terajaring razia di ruas tol Ngawi - Kertosono/ IDN Times/ Riyanto

Berdasarkan ketentuan, satu kali pelanggaran hukum bagi truk ODOL dikenakan sanksi berupa denda senilai Rp500 ribu. Dengan 72.236 pelanggaran yang ditangkap 51 titik kamera ETLE, maka potensi dendanya mencapai Rp35,5 miliar.

"Ada juga beberapa pelanggaran administratif yang sudah melakukan pembayaran denda. Karena ini masih dalam tahap uji coba, penindakan hanya diberlakukan untuk pelanggaran overload," kata Aan.

2. Pelanggaran terbesar dari dokumen dan daya angkut

Penindakan truk ODOL yang melintas di OKI. (Dok. Sat Lantas Polres OKI)

Secara keseluruhan, ETLE HUB menangkap pelanggaran terbesar ialah terkait dokumen dan daya angkut, yakni sebanyak 28.750 deteksi atau 39,8 persen. Lalu, pelanggaran yang hanya berkaitan dengan dokumen tercatat 26.535 deteksi atau 36,7 persen.

Adapun pelanggaran yang hanya berkaitan dengan daya angkut mencapai 16.914 deteksi atau 23,4 persen.

"Artinya administrasinya lengkap ya tidak melanggar tapi dia melanggar daya angkut, begitu juga sebaliknya. Yang hanya dokumen berarti daya angkutnya tidak melanggar tapi melanggar terhadap dokumennya," ujar Aan.

Lebih lanjut, tercatat sebanyak 1.227 kasus telah terkonfirmasi setelah melalui proses verifikasi dan dikirimkan surat konfirmasi kepada pihak yang melanggar terkait jenis pelanggarannya. Akan tetapi, tagihan itu hanya untuk pelanggaran administratif saja, belum terhadap pelanggaran ODOL.

"Jadi yang 1.227 ini dan telah masuk pada tahap penagihan 467 ini terhadap pelanggaran dokumen ya. Dan 207 kasus ini telah menyelesaikan pembayaran denda tilang ya," kata Aan.

3. Zero ODOL beroperasi penuh 2027

Evaluasi Penerapan ETLE HUB dalam Pengawasan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan (ODOL) di kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (14/9/2026). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Adapun uji coba zero ODOL telah terlaksana selama satu bulan. Lalu, tahap sosialisasi berlangsung sampai akhir Desember 2026, dan berlaku penuh pada 1 Januari 2027.

Aan mengatakan, implementasi zero ODOL akan memberikan banyak manfaat kepada masyarakat, terutama dari tingkat keamanan lalu lintas.

“Data di Kepolisian, ini 10 persen kecelakaan lalu lintas ini melibatkan kendaraan angkutan barang. Dan bisa jadi overload. Kemudian dampak terhadap kerusakan infrastruktur juga ini kan luar biasa. Kalau infrastrukturnya rusak, ini juga berakibat terhadap potensi kecelakaan lalu lintas,” ujar Aan.

Dengan zero ODOL, maka potensi infrastruktur jalan rusak bisa diminimalisir, begitu juga dengan kecelakaan lalu lintas akibat kerusakan jalan.

“Jadi kalau ini ditati semuanya, kita juga bisa mengurangi potensi kecelakaan. Tentu untuk masyarakat ini lebih baik. Kemudian infrastruktur juga lebih lama masa pakainya,” tutur Aan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article