Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan masih melarang TikTok Shop melakukan transaksi atau penjualan barang dalam satu aplikasi media sosial mereka, TikTok. Ketegasan itu disampaikan mengingat TikTok baru saja menjalin kerja sama dengan berinvestasi di PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas menyatakan, TikTok Shop bisa kembali buka di Indonesia asalkan tidak dalam satu aplikasi dengan media sosial TikTok.
"Boleh saja (jualan), tapi buat izin sendiri. Kalau toko langsung (di satu aplikasi TikTok) tidak bisa," kata Zulhas kepada awak media, di Jakarta, Senin (11/12/2023).
Pernyataan Zulhas itu didasarkan pada Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Aturan itu resmi melarang platform media sosial, termasuk TikTok, untuk melayani transaksi jual-beli, seperti layanan TikTok Shop.