Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

4 Fakta MUI yang Ingin Keberadaan Pinjol Dihapuskan

Ilustrasi gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)
Ilustrasi gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Jakarta, IDN Times - Maraknya keberadaan perusahaan teknologi keuangan alias financial technology (fintech) yang menawarkan jasa pinjaman online (pinjol) membuat resah Majelis Ulama Indonesia (MUI).

MUI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghapus keberadaan pinjol, lantaran dianggap lebih banyak mudarat ketimbang manfaatnya.

Berikut ini beberapa fakta tentang keinginan MUI untuk menghapuskan pinjol dari layanan jasa keuangan di Indonesia yang disampaikan oleh Anggota Komisi Fatwa MUI, Fuad Tohari.

1. Pinjol tidak memiliki semangat menolong

ilustrasi transaksi. (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi transaksi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebagai sebuah layanan jasa keuangan, Fuad menilai bahwa pinjol tidak berniat menolong masyarakat yang kesusahan.

"Sebetulnya pinjaman apakah yang sifatnya konservatif atau melalui cara online selama itu tidak menyimpang dan tidak menyalahi syariat itu dibolehkan, tetapi nyatanya pinjol ini tren semangatnya bukan untuk menolong," kata Fuad.

2. Pinjol disebut hanya mau cari untung

Ilustrasi uang. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain tidak memiliki niat menolong, Fuad juga menyebutkan bahwa pinjol memberi pinjaman uang kepada masyarakat dengan niat mencari keuntungan.

"Semangat mereka memberi pinjaman itu mereka ingin cari keuntungan dengan menambahkan tambahan ketika membayar pinjaman. Ini tentu jauh dari sifat tolong-menolong karena sebetulnya orang meminjam adalah semangatnya menolong, bukan untuk cari untung," ujar dia.

3. Pinjol menerapkan bunga yang mencekik

Pixabay.com/TheDigitalWay
Pixabay.com/TheDigitalWay

Pencarian keuntungan tersebut dibuktikan dengan penerapan bunga dalam proses pengembalian uang dari masyarakat.

Fuad menilai, hal tersebut menjadi salah satu faktor penting yang membuat keberadaan pinjol harus dihapuskan.

"Satu tambahan ketika memulangkan pinjaman yang disebut bunga. Padahal bunga dalam utang hukumnya riba dan larangan riba itu sangat keras berlaku bagi siapa saja," kata dia.

4. Semua pinjol, baik yang legal dan ilegal mesti dihapus

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Mardya Shakti)
ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Mardya Shakti)

Fakta tentang penerapan bunga dalam pengembalian uang, yang disediakan oleh perusahaan pinjol, menjadi alasan MUI untuk menghapus keberadaan mereka. 

Bahkan, Fuad menegaskan seluruh pinjol, baik yang legal maupun legal mesti dihapus selama mereka menerapkan bunga di dalam proses pinjam meminjamnya.

"Kalau pada praktiknya ternyata dalam pinjol itu menekankan ada tambahan yang namanya bunga, baik yang sudah terdaftar maupun ilegal dua-duanya harus disetop," ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ridwan Aji Pitoko
EditorRidwan Aji Pitoko
Follow Us