Jakarta, IDN Times - Empat anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendapatkan izin usaha sebagai penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Keempat anggota AFPI yang mendapatkan izin usaha penyelenggara fintech lending dari OJK yakni PT Investree Radhika Jaya (Investree), PT Indo Fin Tek (Dompet Kilat), PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), dan PT Creative Mobile Adventure (KIMO).