Apa Itu Shareholder? Ini Hak, Tanggung Jawab, dan Jenis-Jenisnya

- Shareholder adalah pemegang saham perusahaan, baik individu, lembaga, maupun organisasi.
- Shareholder memiliki hak atas dividen dan tanggung jawab seperti mengikuti RUPS dan memberikan dukungan keuangan perusahaan.
Pemegang saham atau disebut juga shareholder adalah individu, perseroan, atau organisasi yang memiliki saham di suatu perusahaan. Mereka membeli satu atau beberapa saham di perusahaan hingga mendapat sebagian kepemilikannya.
Selain memperoleh keuntungan dari saham yang dimiliki, shareholder juga memiliki sejumlah hak dan tanggung jawab yang harus dipenuhi. Apa saja itu? Penasaran? Yuk, simak jawabannya berikut ini!
1. Apa itu shareholder?

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, shareholder adalah pemegang saham perusahaan berupa individu atau perorangan, lembaga, hingga organisasi tertentu. Shareholder harus mempunyai minimal satu lembar saham di saham perusahaan atau reksadana untuk menjadikannya pemilik sebagian.
Jika bisnis di suatu perusahaan berjalan dengan baik dan sukses, shareholder akan diuntungkan dari peningkatan valuasi saham atau laba yang dibagikan dalam bentuk dividen.
Artinya, shareholder adalah pemegang saham yang akan mendapatkan hak atas dividen perusahaan dengan jumlah berdasarkan modal yang disetorkan di awal saat membeli saham. Namun, pembayaran ini disesuaikan pada masing-masing kebijakan perusahaan.
Sebaliknya, jika perusahaan gagal, shareholder dapat mengklaim aset yang tersisa setelah utang perusahaan dilunasi.
2. Hak yang dimiliki shareholder

Sekarang kamu sudah tahu ya, apa itu shareholder? Beralih dari pengertiannya, shareholder adalah pemilik sebagian saham perusahaan dengan hak-hak yang harus dipenuhi berkaitan dengan jalannya bisnis perusahaan.
Misalnya, shareholder memiliki hak untuk terlibat langsung dalam pemilihan anggota dewan direksi perusahaan, serta mengambil keputusan penting melalui pemungutan suara atau pemilihan di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Melansir Investopedia, berikut sejumlah hak yang dimiliki shareholder berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perusahaan.
- Hak untuk memeriksa buku dan catatan keuangan perusahaan.
- Hak untuk menuntut perusahaan atas kesalahan yang dilakukan oleh direktur dan/atau pejabatnya.
- Hak untuk memberikan suara terkait masalah-masalah penting perusahaan, seperti penunjukan dewan direktur, hingga persetujuan terhadap potensi penggabungan.
- Hak untuk menerima dividen jika dewan memutuskan untuk membayarnya.
- Hak untuk menghadiri pertemuan tahunan, baik secara langsung atau melalui panggilan konferensi.
- Hak untuk memberikan suara pada masalah-masalah penting dengan perwakilan, baik melalui surat suara atau platform pemungutan suara online jika mereka tidak dapat menghadiri rapat pemungutan suara secara langsung.
- Hak untuk mengklaim pembagian hasil yang proporsional jika suatu perusahaan melikuidasi asetnya.
3. Tanggung jawab shareholder

Selain mendapatkan keuntungan berupa dividen dan memiliki hak-hak atas kepemilikan saham perusahaan, shareholder juga mempunyai tanggung jawab tersendiri yang harus dilakukan masing-masing shareholder, yakni:
- Mengikuti dan mengadakan RUPS, dengan memberikan keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kelancaran bisnis perusahaan.
- Memberikan persetujuan atas laporan keuangan perusahaan, biasanya akan diadakan saat RUPS.
- Memberikan dukungan terkait keuangan perusahaan, dalam hal ini shareholder adalah pemegang saham yang bertanggung jawab memberikan setoran modal bagi kelancaran bisnis perusahaan.
4. Jenis-jenis shareholder

Secara umum, shareholder terdiri dari dua jenis, yakni shareholder common (biasa) dan shareholder preferred (preferen). Saham biasa lebih umum daripada saham preferen. Shareholder preferred adalah jenis saham yang dibeli oleh investor biasa di pasar saham.
Umumnya, salah satu perbedaan shareholder biasa dan preferen adalah pemegang saham biasa memiliki hak suara, sedangkan pemegang saham preferen tidak. Namun, shareholder preferen berhak menuntut prioritas atas dividen perusahaan.
Nantinya, dividen yang dibayarkan kepada shareholder preferen akan tetap diberikan meskipun laba perusahaan menurun. Meskipun saham biasa dan saham preferen sama-sama mengalami peningkatan nilai seiring meningkatnya kinerja perusahaan, saham biasa mendapatkan keuntungan atau kerugian modal yang lebih tinggi, dikutip CFI.
5. Tipe utama shareholder

Selain jenis-jenisnya yang telah dijelaskan di atas, shareholder juga memiliki tipe utama (main types of shareholder), yaitu:
- Shareholder mayoritas, pemegang saham mayoritas atau majority shareholder adalah perseorangan, lembaga, atau organisasi yang berhak memiliki dan mengendalikan lebih dari 50% saham perusahaan.
- Shareholder minoritas, pemegang saham minoritas atau minority shareholder adalah perseorangan, lembaga, atau organisasi yang memegang kurang dari 50 persen saham perusahaan, bahkan hanya satu lembar saham.
Itu dia penjelasan lengkap mengenai shareholder, mulai dari definisi, hak dan tanggung jawab, hingga jenis-jenisnya. Dari penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa shareholder adalah seorang individu, perusahaan, atau organisasi tertentu yang menanamkan modal di suatu perusahaan dan memiliki hak dan kewajiban demi kelancaran bisnis perusahaan itu sendiri.
Semoga informasi ini membantumu dalam memahami shareholder lebih jauh lagi, ya.
Penulis: Muti'ah Nur Rahmah