Jakarta, IDN Times - Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yunus Husein memberikan tanggapan terkait kewenangan bank dalam menunda transaksi rekening nasabah. Menurut dia, bank memang memiliki kewenangan tersebut dalam kondisi tertentu yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Yunus mengatakan kewenangan penundaan transaksi dapat dilakukan paling lama lima hari kerja. Namun, penundaan tidak bisa dilakukan sembarangan karena alasan yang menjadi dasarnya telah diatur secara terbatas dalam UU TPPU.
“Bank punya kewenangan sendiri untuk menunda lima hari, tetapi alasannya limitatif,” kata Yunus dalam keterangan tertulis, Rabu (26/8/2026).
Pasal 26 UU TPPU mengatur kewenangan penyedia jasa keuangan, termasuk bank, menunda transaksi paling lama lima hari kerja dalam kondisi tertentu. Salah satunya ketika terdapat dugaan harta kekayaan hasil tindak pidana masuk ke rekening atau rekening digunakan untuk menampung hasil tindak pidana.
Yunus menjelaskan kewenangan bank berdasarkan Pasal 26 berbeda dengan mekanisme dalam Pasal 70 UU TPPU yang berkaitan dengan tindakan aparat penegak hukum.
