Jakarta, IDN Times – Melesatnya perkembangan teknologi seperti sekarang ini, melahirkan banyak sekali layanan digital. Kehadiran teknologi mampu mempermudah segala urusan dalam memberikan layanan berbasis digital untuk berbagai keperluan, salah satunya adalah bank digital.
Dikutip dari peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 12/PJOK.03/2021, disebutkan bahwa bank digital merupakan sebuah layanan perbankan elektronik yang ditujukan untuk memaksimalkan pemanfaatan data nasabah sebagai upaya pemberian pelayanan yang lebih cepat, mudah, sesuai kebutuhan dan dapat dilakukan secara mandiri oleh nasabah dengan memperhatikan unsur keamanannya.
Menurut sebuah studi yang dihimpun, Indonesia menduduki peringkat kedua sebagai pengguna rekening digital di dunia setelah Brazil di posisi pertama. Pada tahun 2021, sebanyak 25 persen orang dewasa di Indonesia telah memiliki rekening di bank digital dan diperkirakan akan terus meningkat.