Belanja online telah menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari masyarakat Indonesia. Namun, meningkatnya transaksi digital juga diikuti dengan ancaman pencurian data, penipuan, hingga penyalahgunaan informasi pribadi yang dapat merugikan konsumen.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), setiap orang berhak memperoleh perlindungan atas data pribadinya, sementara penyelenggara sistem elektronik wajib menjaga keamanan data yang mereka kelola. Kesadaran pengguna juga menjadi faktor penting untuk mencegah kebocoran data saat berbelanja secara daring.
