Jakarta, IDN Times - Bagi pengguna layanan pinjaman online (pinjol) yang melanggar ketentuan jatuh tempo, bahkan menjadi gagal bayar (galbay), bisa masuk dalam daftar hitam atau blacklist Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Skor kredit nasabah galbay pinjol akan berubah menjadi merah, yang mengartikan bahwa nasabah tersebut tak bisa melakukan pinjaman ke mana pun. Kemudian, kualitas BI Checking dan riwayat kredit nasabah menjadi buruk.