Purbaya Yudhi Sadewa saat masih jadi Menteri Keuangan (Menkeu) di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026) (IDN Times/Trio Hamdani)
Seperti dijelaskan sebelumnya, besaran pensiun pokok dalam Pasal 11 PP Nomor 50 Tahun 1980 adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan. Ketentuan pensiun pokoknya paling sedikit 6 persen dan terbanyak 75 persen dari dasar pensiun.
Adapun komponen dasar pensiun yang digunakan di sini adalah gaji pokok terakhir sesuai ketentuan yang berlaku. Jika mengacu PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri negara telah ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulannya. Teruntuk Purbaya sendiri, ia punya masa jabatan sebagai Menkeu sekitar satu tahun atau 12 bulan. Berikut simulasi perhitungannya:
Dasar pensiun: Rp5.040.000
Persentase pensiun pokok: 12 persen
Jadi, hitungannya 12 persen × Rp5.040.000 = Rp604.800 per bulan.
Sebagai catatan, nominal tersebut merupakan estimasi pensiun pokok berdasarkan ketentuan persentase dan masa jabatannya saat menjadi Menteri Keuangan. Sebagai perbandingan, dalam ketentuan yang menetapkan pensiun pokok menteri paling sedikit 6 persen dan paling banyak 75 persen dari dasar pensiun, apabila dasar pensiunnya sebesar Rp 5.040.000, kisarannya jadi Rp 302.400 hingga Rp 3,78 juta per bulan, tergantung pada masa jabatan.
Selain pensiun pokok, mantan menteri juga dapat memiliki hak lainnya. Sebut saja Tabungan Hari Tua (THT) sesuai ketentuan kepesertaan dan riwayat iuran.