Bisakah Emas Jadi Dana Darurat?

Jakarta, IDN Times - Emas dikenal sebagai instrumen investasi jangka panjang, dengan durasi waktu yang ideal tiga tahun, atau bahkan di atas lima tahun.
Meski emas fisik adalah instrumen investasi berisiko rendah (safe haven), bukan berarti masyarakat tak bisa rugi. Jika dijual dalam jangka waktu pendek, maka kemungkinan besar pemiliknya akan merugi, karena harga jualnya akan lebih rendah dari harga beli.
Lantas, bagaimana jika emas yang dimiliki adalah dana darurat dari seseorang?
1. Emas adalah instrumen investasi yang likuid

Dilihat dari profilnya, emas memang menjadi salah satu instrumen investasi yang bisa dijadikan sebagai dana darurat. Sebab, proses menjualnya tidak memakan waktu lama, alias bisa dicairkan dengan cepat (likuid).
Dikutip dari situs resmi Bareksa, Selasa (29/4/2025), tabungan emas digital juga bisa diandalkan menjadi dana darurat.
2. Pertimbangkan pos pengeluarannya dengan cermat

Meski likuid, untuk menghindari kerugian besar, investor harus cermat memutuskan untuk mencairkan emas atau tidak sebagai dana darurat.
Alasan mencairkan emas harus dipastikan sangat-sangat darurat, sehingga tidak menjadi pengeluaran yang sia-sia, terutama saat emas yang dicairkan itu belum lama dibeli.
3. Rutin dan cermat menabung emas

Untuk meminimalisir kerugian saat menjadikan emas sebagai dana darurat, investor disarankan rutin menabung emas setiap bulan.
Selain itu, dikutip dari situs resmi Galeri24 Pegadaian, investor juga diingatkan untu membeli emas di tempat terpercaya, agar tidak menemukan kendala saat mencairkannya.