Jakarta, IDN Times - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) telah memblokir 882 rekening yang terbukti disalahgunakan sebagai sarana judi online sejak September 2023 hingga Juli 2024. Direktur Human Capital and Compliance BNI Mucharom mengatakan BNI berkomitmen untuk memerangi perjudian daring (online).
"Demikian wujud nyata BNI dalam mendukung upaya pemerintah menciptakan ekosistem digital yang sehat dan bebas dari praktik perjudian yang meresahkan masyarakat," ujar Mucharom dalam keterangan yang diterima IDN Times Jumat (26/7/2024).
Apa saja langkah BNI?