Jakarta, IDN Times - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) memastikan penurunan bunga pinjaman bagi nasabah PNM Mekaar menjadi 8 persen berlaku pada September 2026 mendatang.
Direktur Utama PNM, Kindaris mengatakan saat ini pihaknya sedang menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengimplementasi ketentuan bunga terbaru itu.
“Jadi saat ini masih dalam proses pembuatan PMK-nya, peraturan Menteri Keuangan-nya sampai hari ini. Tapi memang ditargetkan hari Jumat itu sudah selesai,” kata Kindaris di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
