PPATK Sudah Blokir 5.762 Rekening Bandar Judi Online

- PPATK mencatat perputaran dana judi online Rp286,84 triliun sepanjang 2025, turun 20,3 persen dibandingkan 2024.
- Jumlah deposit judi online meningkat menjadi Rp51,3 triliun pada 2025, sementara 5.762 rekening bandar dihentikan transaksinya.
- PPATK juga mengolah indikasi transaksi berbagai tindak pidana dan mencatat penerimaan negara Rp20,27 triliun sepanjang 2020 hingga Juni 2026.
Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran dana judi online mencapai Rp286,84 triliun sepanjang 2025. Angka itu turun 20,3 persen dibandingkan 2024 yang mencapai Rp359,81 triliun.
PPATK menyebut jumlah deposit judi online justru meningkat dari sekitar Rp34 triliun pada 2024 menjadi Rp51,3 triliun pada 2025. Sementara itu, memasuki semester I-2026, jumlah deposit tercatat sekitar Rp22 triliun.
"Upaya tersebut juga diikuti dengan penghentian transaksi terhadap 5.762 rekening bandar judi online. Selain itu, Rp588,62 miliar dana judi online telah disita untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," tulis PPATK dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (27/8/2026).
Dana tersebut belum mencakup uang yang masih diblokir penyidik maupun yang kasusnya belum mendapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
1. PPATK identifikasi transaksi indikasi korupsi Rp195,77 triliun

Ilustrasi korupsi (freepik) Kerja PPATK dalam menelusuri aliran dana juga mencakup berbagai tindak pidana. Sepanjang 2025 hingga Semester I 2026, PPATK telah menyampaikan 1.479 Hasil Analisis (HA) kepada aparat penegak hukum. Pada periode yang sama, PPATK menghasilkan 17 Hasil Pemeriksaan (HP).
"Pada tindak pidana korupsi, nominal yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp195,77 triliun, terdiri atas Rp180,87 triliun pada 2025 dan Rp14,90 triliun pada semester I-2026," tulis PPATK.
Sementara itu, indikasi transaksi terkait tindak pidana narkotika mencapai sekitar Rp7,72 triliun. Rinciannya Rp4,79 triliun pada 2025 dan Rp2,92 triliun pada Semester I 2026.
Untuk kejahatan perbankan, nominal indikasi transaksi mencapai sekitar Rp25,15 triliun, terdiri dari Rp24,23 triliun pada 2025 dan Rp0,92 triliun pada Semester I 2026. Adapun indikasi transaksi terkait kejahatan pasar modal mencapai sekitar Rp1,52 triliun, dengan rincian Rp1,23 triliun pada 2025 dan Rp0,29 triliun pada Semester I 2026.
2. Transaksi indikasi kejahatan pertambangan capai Rp684,71 triliun

Ilustrasi. Salah satu lokasi tambang galian C Ilegal di Lotim. (Dok. Humas KPK) PPATK juga menemukan aliran dana yang berkaitan dengan kejahatan sumber daya alam atau green financial crime. Indikasi transaksi terkait pertambangan mencapai sekitar Rp684,71 triliun.
Nilai tersebut terdiri dari Rp517,47 triliun pada 2025 dan Rp167,23 triliun pada semester I-2026. Sementara itu, indikasi transaksi terkait kejahatan lingkungan hidup mencapai sekitar Rp198,87 triliun. Rinciannya Rp198,71 triliun pada 2025 dan Rp0,16 triliun pada semester I-2026.
"Sementara pada kejahatan kehutanan, indikasi transaksi mencapai sekitar Rp360 miliar, terdiri atas Rp300 miliar pada 2025 dan Rp60 miliar pada semester I-2026," tulis PPATK.
PPATK juga mengidentifikasi indikasi transaksi terkait kejahatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Pada kasus penipuan, nominalnya mencapai sekitar Rp33,78 triliun, terdiri dari Rp22,53 triliun pada 2025 dan Rp11,25 triliun pada semester I-2026.
Kemudian, indikasi transaksi terkait perdagangan orang mencapai sekitar Rp417 miliar. Nilainya terdiri dari Rp10,20 miliar pada 2025 dan Rp406,80 miliar pada semester I-2026.
3. Kerja PPATK hasilkan penerimaan negara Rp20,27 triliun

ilustrasi pendapatan negara (IDN Times/Nathan Manaloe) PPATK mencatat hasil kerja intelijen keuangannya turut menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp20,27 triliun sepanjang 2020 hingga Juni 2026.
Untuk pertama kalinya, pegawai PPATK juga mendapat penugasan di Financial Action Task Force (FATF) di Paris. Penugasan tersebut telah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto.
PPATK menegaskan seluruh nominal indikasi transaksi tindak pidana tersebut perlu dipahami sebagai hasil pengolahan data. Angka tersebut tidak serta-merta menunjukkan nilai kerugian negara atau jumlah hasil kejahatan yang telah disita.
Memasuki usia ke-24, PPATK menyatakan akan terus memperkuat kapasitas intelijen keuangan dan kerja sama dengan kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, serta industri keuangan dalam menangani kejahatan keuangan.




















