Warung tradisional hingga toko kelontong dilarang berjualan LPG 3 kilogram (kg) atau gas melon mulai 1 Februari 2025. Pedagang harus memiliki izin sebagai agen resmi atau subpenyalur Pertamina untuk bisa berjualan gas bersubsidi tersebut.
Bagi kamu yang ingin membuka usaha jadi pangkalan LPG 3 kilogram, tapi masih bingung bagaimana caranya, maka kamu mengunjungi artikel yang tepat. Yup, di sini IDN Times akan memberikan ulasan mengenai cara daftar jadi pangkalan gas LPG 3 kg untukmu.
Namun, sebelum itu, pastikan kamu telah memiliki modal dan persiapan yang matang, ya. Modal yang diperlukan untuk menjadi agen resmi gas LPG adalah sekitar Rp100 jutaan.
Lantas, bagaimana cara daftar jadi pangkalan gas LPG 3 kg? Yuk, ikuti terus artikel ini untuk mengetahui jawabannya!