Menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) tentu memiliki risiko yang besar, terutama saat harus bekerja jauh dari tanah air. Namun, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan memastikan adanya perlindungan jaminan sosial, termasuk mengenai cara klaim JKM bagi PMI.
Jaminan Kematian (JKM) ini menjadi hak yang sangat krusial bagi ahli waris untuk meringankan beban finansial ketika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Berdasarkan regulasi terbaru, manfaat ini tetap bisa diakses meskipun PMI bekerja di luar negeri dengan proses yang kini bisa dilakukan secara digital. Berikut adalah langkah-langkah dan panduan lengkap yang perlu dipahami oleh ahli waris.
