Jakarta, IDN Times - Lapor pajak tidak hanya berlaku untuk wajib pajak (WP) orang pribadi, melainkan juga WP badan usaha. Adapun yang dimaksud WP badan usaha di sini adalah termasuk Usaha Mikro Kecil Menengah alias UMKM.
Pelaporan pajak WP badan usaha termasuk UMKM untuk tahun pajak 2024 memiliki tenggat pada 30 April 2025. Oleh sebab itu, penting bagi kamu yang mengelola UMKM mengetahui cara lapor spt tahunan UMKM ini.
Namun, sebelum lapor pajak UMKM, kamu mesti mengetahui jenis pajak untuk UMKM yang kamu miliki.
Jika UMKM kamu menyewa kantor atau gedung, kemudian memiliki aset, dan juga omzet penjualan, maka PPh Final adalah jenis pajak yang mesti kamu laporkan. Ketentuan PPh Final tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha.
Salah satu hal penting yang diatur dalam PP tersebut adalah WP dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar dalam setahun bakal dikenakan PPh Final pada UMKM.
Berikut ini beberapa hal yang perlu kamu ketahui sebelum lapor SPT tahunan UMKM.