Jakarta, IDN Times – Ketika kita menjalankan suatu bisnis, tentunya nama atau merek bisnis menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan. Adapun salah satu kriteria dari sebuah merek adalah unik dan lain daripada yang lain.
Agar merek usaha atau produk kita tidak dipakai orang atau bisnis lain, tentunya penting untuk mendaftarkannya secara resmi di laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yakni melalui situs merek.dgip.go.id.
Cara mendaftarnya sendiri cukup mudah. Bisa dilakukan secara online alias dari jarak jauh. Berikut adalah caranya.