Jakarta, IDN Times - Sejumlah bank swasta nasional dan pemerintah mengubah jam operasionalnya menyusul aturan baru terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa-Bali yang akan diberlakukan 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
Bank-bank itu antara lain Bank Central Asia (BCA), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Mandiri.
Dalam kebijakan PPKM Darurat, sejumlah fasilitas umum akan ditutup seperti mal, restoran maupun tempat ibadah. Sementara aktivitas sektor essensial dan non-essensial dibatasi. Perbankan sendiri termasuk ke dalam sektor essensial yang kegiatannya mengalami penyesuaian selama PPKM darurat.