Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan sudah menerbitkan izin untuk 229 aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia. Selain 229 aset tersebut, maka aset kripto lainnya tidak bisa alias dilarang diperdagangkan di Tanah Air.
Daftarnya aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia itu tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.