Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara rutin menginformasikan daftar platform pinjaman online (pinjol) atau fintech peer-to-peer (P2P) legal.
Hingga 7 November, ada 95 platform pinjol yang telah mengantongi izin OJK. Daftar pinjol legal itu dirilis OJK agar masyarakat bisa menghindari jeratan pinjol ilegal.
Jumlah itu disampaikan setelah OJK mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (CROWDE) melalui surat keputusan nomor KEP-68/D.06/2025 per tanggal 6 November 2025
Berikut daftar lengkap 95 platform atau perusahaan pinjol yang telah mengantongi izin OJK.
