Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Daftar 97 Pinjol Kena Denda Kasus Kartel Bunga

Daftar 97 Pinjol Kena Denda Kasus Kartel Bunga
ilustrasi pinjaman online. (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya Sih
  • KPPU menjatuhkan sanksi kepada 97 layanan pinjol karena terbukti melanggar aturan persaingan usaha terkait penetapan bunga.

  • Masing-masing dikenai denda dengan nominal beragam, akumulasinya mencapai Rp755 miliar.

  • Pelanggaran terjadi akibat kesepakatan penetapan suku bunga antar pelaku usaha yang menghambat persaingan dan merugikan konsumen di pasar pinjaman daring Indonesia.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi untuk 97 layanan fintech P2P lending atau pinjaman online yang telah terbukti melanggar aturan persaingan usaha terkait penetapan bunga. Masing-masing dijatuhi denda beragam dengan akumulasi total mencapai Rp755 miliar.

Sanksi tersebut tertuang dalam putusan Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, terkait Layanan Pinjam-Meminjam Uang atau Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia.

Dalam putusan yang dibacakan sidang Majelis Komisi di Jakarta pada 26 Maret 2026, KPPU menyatakan seluruh pelaku usaha tersebut terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

KPPU sebelumnya menemukan adanya kesepakatan penetapan suku bunga di antara para pelaku usaha. Hal tersebut dinilai tidak efektif melindungi konsumen, bahkan membuat persaingan menjadi tidak sehat dan dinamika pasar pinjaman daring terhambat. Lebih jauh, berikut ini daftar 97 pinjol kena denda kasus kartel bunga.

1. Daftar 97 pinjol kena denda kasus kartel bunga

ilustrasi pinjaman online
ilustrasi pinjaman online (unsplash.com/Alexander Grey)

Berikut ini daftar 97 pinjol yang terkena denda kasus kartel bunga:

  1. PT Abadi Sejahtera Finansindo
  2. PT Adiwisista Finansial Teknologi
  3. PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
  4. PT Aktivaku Investama Teknologi
  5. PT Alami Fintek Sharia
  6. PT Aman Cermat Cepat
  7. PT Amartha Mikro Fintek
  8. PT Ammana Fintek Syariah
  9. PT Anugerah Digital Indonesia
  10. PT Artha Dana Teknologi
  11. PT Artha Permata Makmur
  12. PT Astra Welab Digital Arta
  13. PT Berdayakan Usaha Indonesia
  14. PT Bursa Akselerasi
  15. PT Cerita Teknologi Indonesia (d.h PT Cerita Investasi Teknologi Indonesia)
  16. PT Cicil Solusi Mitra Teknologi
  17. PT Creative Mobile Adventure
  18. PT Crowde Membangun Bangsa
  19. PT Dana Bagus Indonesia
  20. PT Dana Kini Indonesia
  21. PT Dana Pinjaman Inklusif
  22. PT Dana Syariah Indonesia
  23. PT Digital Micro Indonesia
  24. PT Doeku Peduli Indonesia
  25. PT Duha Madani Syariah
  26. PT Esta Kapital Fintek
  27. PT Ethis Fintek Indonesia
  28. PT Fidac Inovasi Teknologi
  29. PT Finansia Aira Teknologi
  30. PT Finansial Integrasi Teknologi
  31. PT Fintech Bina Bangsa (d.h PT Dana Bina Bangsa)
  32. PT Fintegra Homido Indonesia
  33. PT Fintek Digital Indonesia (d.h PT Fintek Digital Ventura Indonesia)
  34. PT Gradana Teknoruci Indonesia
  35. PT Grha Dana Bersama
  36. PT Harapan Fintech Indonesia
  37. PT Idana Solusi Sejahtera
  38. PT Iki Karunia Indonesia (d.h PT Iki Dana Indonesia)
  39. PT Inclusive Finance Group
  40. PT Indo Fin Tek
  41. PT Indonesia Fintopia Technology
  42. PT Indonusa Bara Sejahtera
  43. PT Indosaku Digital Teknologi (d.h PT Sens Teknologi Indonesia)
  44. PT Info Tekno Siaga
  45. PT Inovasi Terdepan Nusantara
  46. PT Intekno Raya
  47. PT Julo Teknologi Finansial
  48. PT Kawan Cicil Teknologi Utama
  49. PT Klikcair Magga Jaya
  50. PT Komunal Finansial Indonesia
  51. PT Kreasi Anak Indonesia
  52. PT Kredifazz Digital Indonesia (d.h PT Finaccel Digital Indonesia)
  53. PT Kredit Pintar Indonesia
  54. PT Kredit Plus Teknologi
  55. PT Kredit Utama Fintech Indonesia
  56. PT Kreditku Teknologi Indonesia
  57. PT Kuaikuai Tech Indonesia
  58. PT Lampung Berkah Finansial Teknologi
  59. PT Pindar Berbagi Bersama (d/h PT Layanan Keuangan Berbagi)
  60. PT Lentera Dana Nusantara
  61. PT Linkaja Modalin Nusantara (d.h PT Igrow Resources Indonesia)
  62. PT Lumbung Dana Indonesia
  63. PT Lunaria Annua Teknologi
  64. PT Mapan Global Reksa
  65. PT Mediator Komunitas Indonesia
  66. PT Mekar Investama Teknologi (d.h PT Mekar Investama Sampoerna)
  67. PT Mitrausaha Indonesia Grup
  68. PT Modal Rakyat Indonesia
  69. PT Mulia Inovasi Digital
  70. PT Oriente Mas Sejahtera
  71. PT Pasar Dana Pinjaman (d.h PT Komunindo Arga Digital)
  72. PT Pembiayaan Digital Indonesia
  73. PT Pendanaan Teknologi Nusa
  74. PT Pinduit Teknologi Indonesia
  75. PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat
  76. PT Pintar Inovasi Digital
  77. PT Piranti Alphabet Perkasa
  78. PT Plus Ultra Abadi (d.h PT Fintech Uangsaku Indonesia)
  79. PT Pohon Dana Indonesia
  80. PT Progo Puncak Group
  81. PT Qazwa Mitra Hasanah
  82. PT Rezeki Bersama Teknologi
  83. PT Ringan Teknologi Indonesia (d.h PT Lufax Technology Indonesia)
  84. PT Sahabat Mikro Fintek
  85. PT Satustop Finansial Solusi
  86. PT Sejahtera Sama Kita
  87. PT Simplefi Teknologi Indonesia
  88. PT Smartec Teknologi Indonesia
  89. PT Sol Mitra Fintec
  90. PT Solid Fintek Indonesia
  91. PT Solusi Teknologi Finansial
  92. PT Stanford Teknologi Indonesia
  93. PT Teknologi Merlin Sejahtera
  94. PT Toko Modal Mitra Usaha
  95. PT Tri Digi Fin
  96. PT Trust Teknologi Finansial
  97. PT Uangme Fintek Indonesia

2. Kronologi pinjol melanggar aturan bunga

ilustrasi pinjol
ilustrasi pinjol (pexels.com/monstera production)

Melihat ke belakang, perkara ini mulai disidangkan dari pemeriksaan pendahuluan pada 14 Agustus 2025 dengan agenda pemaparan laporan dugaan pelanggaran. Para terlapor waktu itu tegas menolak seluruh isi laporan yang disampaikan investigator. Setelahnya, Majelis Komisi memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan lanjutan demi proses pembuktian.

Pada proses pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga atau manfaat ekonomi yang dilakukan para terlapor.

Dalam perkara ini, ditemukan adanya penetapan batas yang mengarahkan ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha, sehingga mendorong terbentuknya keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga. Akibatnya, kebijakan tersebut mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring.

KPPU kemudian menyatakan 97 penyelenggara pinjaman online (pinjol) terbukti melanggar aturan persaingan usaha terkait penetapan bunga. Atas pelanggaran yang dilakukan, mereka dikenakan sanksi denda beragam dengan total nilai mencapai Rp755 miliar.

Keputusannya tertuang dalam putusan Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, terkait Layanan Pinjam-Meminjam Uang atau Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia.

3. Denda wajib dibayar paling lambat 30 hari

ilustrasi uang
ilustrasi uang (unsplash.com/Jakub Żerdzicki)

KPPU turut menjelaskan bahwa 97 pelaku pinjol yang diberikan sanksi wajib membayarkan denda ke kas negara paling lambat 30 hari setelah putusan. Dalam hal ini, apabila perusahaan mengajukan keberatan, perlu ada jaminan yang disetorkan sebesar 20 persen dari nilai denda yang dijatuhkan KPPU.

Selain itu, terlapor juga wajib menyetorkan uang jaminan paling lambat 14 hari setelah pembacaan putusan. Seperti diketahui, 97 pinjol yang disanksi mendapat denda beragam dengan total nilai mencapai Rp755 miliar.

Demikian tadi informasi mengenai daftar pinjol kena denda kasus kartel bunga.

FAQ seputar daftar pinjol kena denda kasus kartel bunga

Siapa saja pinjol yang kena denda kasus kartel bunga?

Komis Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi untuk 97 layanan pinjaman online yang terbukti melanggar aturan persaingan usaha terkait penetapan bunga. Masing-masing dijatuhi denda beragam dengan akumulasi total mencapai Rp 755 miliar.

Apa itu pinjol?

Pinjol (pinjaman online) atau fintech lending merupakan layanan pinjam uang berbasis teknologi yang memungkinkan nasabah mendapatkan dana cepat secara daring tanpa jaminan.

Apa pinjol bahaya?

Pinjaman online (pinjol) sangat berbahaya jika statusnya tidak resmi atau ilegal. Mereka bisa saja menentukan bunga mencekik, denda harian tinggi, serta penyalahgunaan data pribadi dan teror penagihan. Sedangkan untuk pinjol legal terdaftar OJK memang lebih aman, namun tetap berisiko jika terjadi gagal bayar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yunisda Dwi Saputri
EditorYunisda Dwi Saputri
Follow Us

Latest in Business

See More