Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Daftar 97 Pinjol Kena Denda Kasus Kartel Bunga

Daftar 97 Pinjol Kena Denda Kasus Kartel Bunga
ilustrasi pinjaman online. (IDN Times/Aditya Pratama)
  • KPPU menjatuhkan sanksi kepada 97 layanan pinjol karena terbukti melanggar aturan persaingan usaha terkait penetapan bunga.

  • Masing-masing dikenai denda dengan nominal beragam, akumulasinya mencapai Rp755 miliar.

  • Pelanggaran terjadi akibat kesepakatan penetapan suku bunga antar pelaku usaha yang menghambat persaingan dan merugikan konsumen di pasar pinjaman daring Indonesia.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi untuk 97 layanan fintech P2P lending atau pinjaman online yang telah terbukti melanggar aturan persaingan usaha terkait penetapan bunga. Masing-masing dijatuhi denda beragam dengan akumulasi total mencapai Rp755 miliar.

Sanksi tersebut tertuang dalam putusan Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, terkait Layanan Pinjam-Meminjam Uang atau Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia.

Dalam putusan yang dibacakan sidang Majelis Komisi di Jakarta pada 26 Maret 2026, KPPU menyatakan seluruh pelaku usaha tersebut terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

KPPU sebelumnya menemukan adanya kesepakatan penetapan suku bunga di antara para pelaku usaha. Hal tersebut dinilai tidak efektif melindungi konsumen, bahkan membuat persaingan menjadi tidak sehat dan dinamika pasar pinjaman daring terhambat. Lebih jauh, berikut ini daftar 97 pinjol kena denda kasus kartel bunga.

  1. 1. Daftar 97 pinjol kena denda kasus kartel bunga

    ilustrasi pinjaman online
    ilustrasi pinjaman online (unsplash.com/Alexander Grey)

    Berikut ini daftar 97 pinjol yang terkena denda kasus kartel bunga:

    1. PT Abadi Sejahtera Finansindo
    2. PT Adiwisista Finansial Teknologi
    3. PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
    4. PT Aktivaku Investama Teknologi
    5. PT Alami Fintek Sharia
    6. PT Aman Cermat Cepat
    7. PT Amartha Mikro Fintek
    8. PT Ammana Fintek Syariah
    9. PT Anugerah Digital Indonesia
    10. PT Artha Dana Teknologi
    11. PT Artha Permata Makmur
    12. PT Astra Welab Digital Arta
    13. PT Berdayakan Usaha Indonesia
    14. PT Bursa Akselerasi
    15. PT Cerita Teknologi Indonesia (d.h PT Cerita Investasi Teknologi Indonesia)
    16. PT Cicil Solusi Mitra Teknologi
    17. PT Creative Mobile Adventure
    18. PT Crowde Membangun Bangsa
    19. PT Dana Bagus Indonesia
    20. PT Dana Kini Indonesia
    21. PT Dana Pinjaman Inklusif
    22. PT Dana Syariah Indonesia
    23. PT Digital Micro Indonesia
    24. PT Doeku Peduli Indonesia
    25. PT Duha Madani Syariah
    26. PT Esta Kapital Fintek
    27. PT Ethis Fintek Indonesia
    28. PT Fidac Inovasi Teknologi
    29. PT Finansia Aira Teknologi
    30. PT Finansial Integrasi Teknologi
    31. PT Fintech Bina Bangsa (d.h PT Dana Bina Bangsa)
    32. PT Fintegra Homido Indonesia
    33. PT Fintek Digital Indonesia (d.h PT Fintek Digital Ventura Indonesia)
    34. PT Gradana Teknoruci Indonesia
    35. PT Grha Dana Bersama
    36. PT Harapan Fintech Indonesia
    37. PT Idana Solusi Sejahtera
    38. PT Iki Karunia Indonesia (d.h PT Iki Dana Indonesia)
    39. PT Inclusive Finance Group
    40. PT Indo Fin Tek
    41. PT Indonesia Fintopia Technology
    42. PT Indonusa Bara Sejahtera
    43. PT Indosaku Digital Teknologi (d.h PT Sens Teknologi Indonesia)
    44. PT Info Tekno Siaga
    45. PT Inovasi Terdepan Nusantara
    46. PT Intekno Raya
    47. PT Julo Teknologi Finansial
    48. PT Kawan Cicil Teknologi Utama
    49. PT Klikcair Magga Jaya
    50. PT Komunal Finansial Indonesia
    51. PT Kreasi Anak Indonesia
    52. PT Kredifazz Digital Indonesia (d.h PT Finaccel Digital Indonesia)
    53. PT Kredit Pintar Indonesia
    54. PT Kredit Plus Teknologi
    55. PT Kredit Utama Fintech Indonesia
    56. PT Kreditku Teknologi Indonesia
    57. PT Kuaikuai Tech Indonesia
    58. PT Lampung Berkah Finansial Teknologi
    59. PT Pindar Berbagi Bersama (d/h PT Layanan Keuangan Berbagi)
    60. PT Lentera Dana Nusantara
    61. PT Linkaja Modalin Nusantara (d.h PT Igrow Resources Indonesia)
    62. PT Lumbung Dana Indonesia
    63. PT Lunaria Annua Teknologi
    64. PT Mapan Global Reksa
    65. PT Mediator Komunitas Indonesia
    66. PT Mekar Investama Teknologi (d.h PT Mekar Investama Sampoerna)
    67. PT Mitrausaha Indonesia Grup
    68. PT Modal Rakyat Indonesia
    69. PT Mulia Inovasi Digital
    70. PT Oriente Mas Sejahtera
    71. PT Pasar Dana Pinjaman (d.h PT Komunindo Arga Digital)
    72. PT Pembiayaan Digital Indonesia
    73. PT Pendanaan Teknologi Nusa
    74. PT Pinduit Teknologi Indonesia
    75. PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat
    76. PT Pintar Inovasi Digital
    77. PT Piranti Alphabet Perkasa
    78. PT Plus Ultra Abadi (d.h PT Fintech Uangsaku Indonesia)
    79. PT Pohon Dana Indonesia
    80. PT Progo Puncak Group
    81. PT Qazwa Mitra Hasanah
    82. PT Rezeki Bersama Teknologi
    83. PT Ringan Teknologi Indonesia (d.h PT Lufax Technology Indonesia)
    84. PT Sahabat Mikro Fintek
    85. PT Satustop Finansial Solusi
    86. PT Sejahtera Sama Kita
    87. PT Simplefi Teknologi Indonesia
    88. PT Smartec Teknologi Indonesia
    89. PT Sol Mitra Fintec
    90. PT Solid Fintek Indonesia
    91. PT Solusi Teknologi Finansial
    92. PT Stanford Teknologi Indonesia
    93. PT Teknologi Merlin Sejahtera
    94. PT Toko Modal Mitra Usaha
    95. PT Tri Digi Fin
    96. PT Trust Teknologi Finansial
    97. PT Uangme Fintek Indonesia

  2. 2. Kronologi pinjol melanggar aturan bunga

    ilustrasi pinjol
    ilustrasi pinjol (pexels.com/monstera production)

    Melihat ke belakang, perkara ini mulai disidangkan dari pemeriksaan pendahuluan pada 14 Agustus 2025 dengan agenda pemaparan laporan dugaan pelanggaran. Para terlapor waktu itu tegas menolak seluruh isi laporan yang disampaikan investigator. Setelahnya, Majelis Komisi memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan lanjutan demi proses pembuktian.

    Pada proses pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga atau manfaat ekonomi yang dilakukan para terlapor.

    Dalam perkara ini, ditemukan adanya penetapan batas yang mengarahkan ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha, sehingga mendorong terbentuknya keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga. Akibatnya, kebijakan tersebut mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring.

    KPPU kemudian menyatakan 97 penyelenggara pinjaman online (pinjol) terbukti melanggar aturan persaingan usaha terkait penetapan bunga. Atas pelanggaran yang dilakukan, mereka dikenakan sanksi denda beragam dengan total nilai mencapai Rp755 miliar.

    Keputusannya tertuang dalam putusan Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, terkait Layanan Pinjam-Meminjam Uang atau Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia.

  3. 3. Denda wajib dibayar paling lambat 30 hari

    ilustrasi uang
    ilustrasi uang (unsplash.com/Jakub Żerdzicki)

    KPPU turut menjelaskan bahwa 97 pelaku pinjol yang diberikan sanksi wajib membayarkan denda ke kas negara paling lambat 30 hari setelah putusan. Dalam hal ini, apabila perusahaan mengajukan keberatan, perlu ada jaminan yang disetorkan sebesar 20 persen dari nilai denda yang dijatuhkan KPPU.

    Selain itu, terlapor juga wajib menyetorkan uang jaminan paling lambat 14 hari setelah pembacaan putusan. Seperti diketahui, 97 pinjol yang disanksi mendapat denda beragam dengan total nilai mencapai Rp755 miliar.

    Demikian tadi informasi mengenai daftar pinjol kena denda kasus kartel bunga.

    FAQ seputar daftar pinjol kena denda kasus kartel bunga

    Siapa saja pinjol yang kena denda kasus kartel bunga?

    Komis Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi untuk 97 layanan pinjaman online yang terbukti melanggar aturan persaingan usaha terkait penetapan bunga. Masing-masing dijatuhi denda beragam dengan akumulasi total mencapai Rp 755 miliar.

    Apa itu pinjol?

    Pinjol (pinjaman online) atau fintech lending merupakan layanan pinjam uang berbasis teknologi yang memungkinkan nasabah mendapatkan dana cepat secara daring tanpa jaminan.

    Apa pinjol bahaya?

    Pinjaman online (pinjol) sangat berbahaya jika statusnya tidak resmi atau ilegal. Mereka bisa saja menentukan bunga mencekik, denda harian tinggi, serta penyalahgunaan data pribadi dan teror penagihan. Sedangkan untuk pinjol legal terdaftar OJK memang lebih aman, namun tetap berisiko jika terjadi gagal bayar.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More