Jakarta, IDN Times - Pemerintah memiliki program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diperuntukkan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ada sejumlah bank penyalur kredit UMKM tersebut yang ditetapkan pemerintah.
Sebelum merunut bank-bank yang menyalurkan kredit UMKM, perlu diketahui KUR adalah bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). KUR bertujuan untuk mempermudah akses pembiayaan kepada para pelaku UMKM di Tanah Air, sehingga bisa melanjutkan usahanya di tengah tekanan pandemik COVID-19.
Di tahun 2021 ini, kredit UMKM atau KUR disalurkan bekerja sama dengan 46 Penyalur KUR yang terdiri dari bank pemerintah, bank umum swasta, bank pembangunan daerah (BPD), perusahaan pembiayaan, dan koperasi simpan pinjam (KSP).