Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini yang Harus Kamu Cek saat Ditawari Investasi Berbasis App atau Web

Ilustrasi transaksi aset kripto (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Penawaran investasi berbasis situs web (website) dan aplikasi masih marak. Tak jarang tawaran investasi itu menjadi jebakan penipuan.

Biasanya, pelaku penipuan memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Sebelum mendapatkan keuntungan, calon korban diminta menempatkan atau menyetorkan dananya.

Nah, Satgas Waspada Investasi (SWI) memberikan tiga hal yang perlu diperhatikan masyarakat agar tak tertipu pada jebakan penipuan yang berkedok tawaran investasi berbasis website dan aplikasi tersebut.

1. Periksa legalitas pihak yang menawarkan investasi

ilustrasi investasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Dikutip dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hal pertama yang harus dilakukan adalah memeriksa legalitas pihak yang menawarkan investasi.

Pastikan apakah pihak tersebut mengantongi izin otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Misalnya, jika tawaran investasi terkait pasar modal, perbankan, dan industri keuangan non bank (IKNB), maka bisa diperiksa legalitasnya di OJK.

Lalu, jika terkait aset kripto atau produk derivatif, bisa memeriksa legalitasnya di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

2. Produk yang ditawarkan punya izin otoritas yang berwenang

ilustrasi investor (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain entitas yang menawarkan investasi tersebut, produk yang ditawarkan juga harus mengantongi izin otoritas.

Misalnya kamu ditawarkan aset kripto, maka aset tersebut harus punya izin Bappebti.

3. Tercantum logo otoritas pemberi izin

Ilustrasi karyawan perusahaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Setiap entitas yang menawarkan investasi akan mencantumkan logo otoritas pemberi izin jika memenuhi syarat legalitas. Setiap media penawaran yang digunakan juga akan tercantum logo instansi atau lembaga pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, WA (081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Untuk informasi mengenai aset kripto bisa dilihat di website https://www.bappebti.go.id/. Sedangkan pengaduannya bisa mengakses ke https://pengaduan.bappebti.go.id.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us