Jakarta, IDN Times - PT Pintu Kemana Saja selaku perusahaan yang menaungi aplikasi jual beli mata uang kripto PINTU memberikan klarifikasi atas dipanggilnya Andrew Pascalis Adjiputro oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi pada kasus korupsi ASDP Indonesia Ferry dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Sebagai informasi, Andrew sendiri merupakan Direktur Utama PINTU dan telah dipanggil KPK pada Rabu (25/6/2025).
“PINTU mendukung penuh langkah-langkah KPK dalam penegakan hukum. PINTU siap bekerja sama dan mematuhi proses penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kami telah memberikan informasi selengkap-lengkapnya. Kami percaya penuh terhadap integritas dan independensi KPK dalam mengusut tuntas kasus ini,” tulis Manajemen PINTU dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Jumat (27/6/2025).